fbpx

Fasilitas dan Insentif Bagi Penanam Modal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Fasilitas dan Insentif Bagi Penanam Modal Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Halo sobat YukLegal!

Perlu kalian ketahui bahwa dalam pemberian insentif tidak hanya sebatas di antara perusahaan dengan karyawan, tetapi juga bisa dilakukan antara pemerintah dengan penanam modal, begitu juga dalam hal fasilitas.

Pemberian fasilitas dan insentif dihadirkan untuk memotivasi para penanam modal dalam menanamkan modalnya demi peningkatan perekonomian negara, terutama melalui kawasan prioritas yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk mengetahui lebih lanjut pembahasan mengenai pemberian fasilitas dan insentif bagi penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), yuk simak ulasannya berikut ini!

Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”)

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Ekonomi Khusus  (“KEK”) diartikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Dalam ketentuan Pasal 31 Ayat (1)  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, KEK ditujukan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) terus mendorong investasi melalui sektor-sektor prioritas yang memiliki nilai tambah, salah satunya adalah melalui pengembangan KEK.

KEK di Indonesia terdiri atas satu atau beberapa kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut dapat berupa produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset; ekonomi digital dan pengembangan; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; dan ekonomi lainnya.

Terdapat 19 KEK yang tersebar secara merata di seluruh Indonesia, hingga tahun 2021. KEK yang telah beroperasi diantaranya: KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, KEK Arun Lhokseumawe, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Sorong, dan KEK Kendal.

Tujuh KEK lainnya yang masih dalam tahap pembangunan antara lain: KEK Tanjung Api-Api, KEK Singhasari, KEK Likupang, KEK Batam Aero Technic (BAT) KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Gresik.

Baca juga: Mengenal Wilayah Indonesia Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal.

Pemberian Fasilitas dan Insentif Bagi Penanam Modal di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”)

Adanya pemberian fasilitas dan insentif bagi penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) akan banyak memberikan kemudahan bagi para penanam modal dan pengembang’ sehingga lebih leluasa dalam menggunakan kemampuannya secara maksimal. 

Dengan demikian diharapkan akan memberikan dampak positif berupa kemajuan di berbagai bidang sebagai return dari penanaman modal yang sudah dilakukan.

Berikut adalah fasilitas dan  insentif yang akan didapatkan oleh penanam modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam bentuk fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. 

Fasilitas fiskal diartikan sebagai kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah yang tidak terkait langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/Stage Budget), sedangkan fasilitas non fiskal merupakan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah yang terkait langsung dengan APBN.

Fasilitas fiskal

  1. Fasilitas pajak penghasilan yang menawarkan tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan, dan super deduction untuk research and development.
  2. Fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  yang menawarkan pengurangan PPN, barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.
  3. Fasilitas bea dan cukai yang menawarkan pembebasan bea masuk atas impor pembangunan atau pengembangan industri, pembebasan atau pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), penangguhan bea masuk kepada perusahaan kawasan berikat, bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  4. Pajak barang mewah pada penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang berasal dari pemeliharaan, perbaikan, dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) tidak dipungut.
  5. Penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan serta diberlakukannya bea masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
  6. Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah 50%-100%.
  7. Ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor belum berlaku.
  8. Toko di KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri dan pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan PPH (Pajak Penghasilan) untuk pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata.

Fasilitas non fiskal

  1. Kemudahan perizinan.
  2. Kepemilikan barang asing di KEK pariwisata.
  3. Peraturan khusus ketenagakerjaan.
  4. Keimigrasian.
  5. Pertanahan dan tata ruang.
  6. Dukungan infrastruktur terpadu dari pemerintah.
  7. Kenyamanan lingkungan.
  8. Insentif dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Perkembangan Penanaman Modal Asing Di Indonesia Sebagai Stimulus Ekonomi.

Demikian pembahasan singkat mengenai Insentif Bagi Penanam Modal di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”). Bagi anda yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – YukLegal.

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Kek.go.id. Fasilitas dan Insentif. Diakses Pada Laman https://kek.go.id/fasilitas-dan-insentif.     Pada tanggal 30 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. 

Bkpm.go.id. Kawasan Ekonomi Khusus Di Indonesia. Diakses pada laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kawasan-ekonomi-khusus-di-indonesia.  Pada tanggal 30 Maret 2022, pukul 12.00 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain