fbpx
Search
Close this search box.

Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal: Bagaimana Mekanismenya?

Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Hallo Sobat YukLegal..

Seperti yang sudah ditulis dalam artikel berjudul Produk Makanan Anda Butuh Label Halal Dari MUI? Berikut Cara Mendapatkannya!, sistem jaminan halal merupakan sebuah sistem yang mengharuskan setiap produk yang akan dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah serta standar HAS 23000.

Ketentuan halal tersebut berisi ketentuan mengenai kebijakan halal produksi, Tim Manajemen Halal, Bahan Produk, dan lain sebagainya. 

Untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pelaksanaan dan penerapan sistem tersebut, Kementerian Agama menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal.

Menurut konsiderans dari peraturan ini, saat ini urgensi kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal tengah meningkat, seiring dengan menguapnya batas-batas internasional dalam perdagangan global. 

Baca Juga: Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Memalsukan Label Halal Pada Produknya.

Seperti apa mekanisme kerja sama internasional tersebut? Berikut penjelasannya untuk Anda!

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Sebelum kita masuk ke penjelasan mengenai bentuk-bentuk kerja sama  JPH, perlu diketahui bahwa Kerja Sama Jaminan Produk Halal adalah adalah kegiatan atau usaha secara bersama-sama yang dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral dalam rangka pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk.

Menurut Pasal 2 dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022, Kerja Sama Internasional JPH meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • pengembangan Jaminan Produk Halal, yang meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta pembangunan sarana dan prasarana ; 
  • penilaian kesesuaian, meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian ; 
  • pengakuan Sertifikat Halal, berupa saling pengakuan Sertifikat Halal antara BPJPH serta Lembaga Halal Luar Negeri; 

Kerja Sama Internasional dalam Pengembangan Jaminan Produk Halal

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengembangan Jaminan Produk Halal dihadirkan dalam bentuk pengembangan SDM, teknologi, serta pembangunan sarana dan prasarana. Kerja sama pengembangan teknologi tersebut dapat berupa:

  1. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam proses produk halal;
  2. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pemeriksaan halal;
  3. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan halal; dan/atau
  4. pertukaran informasi di bidang JPH

Sedangkan, kerja sama pengembangan sumber daya manusia yang disebutkan di atas dapat eberupa:

  1. pendidikan dan pelatihan JPH bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, pengawas JPH, dan/atau pengurus lembaga pemeriksa halal;
  2. pertukaran pengetahuan ulama dalam memutuskan status kehalalan Produk dalam rangka sertifikasi halal;
  3. pelibatan akademisi dan ulama dalam pelatihan dan proses sertifikasi halal; dan
  4. bidang lain yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang JPH.

Kerja sama pengembangan sarana dan prasarana JPH dapat berupa:

  1. penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana JPH;
  2. bantuan penyediaan sarana dan prasarana JPH;
  3. perdagangan sarana dan prasarana JPH;
  4. penyediaan sarana dan prasarana pertukaran informasi terkait dengan JPH; dan
  5. pengembangan standar halal

Kerja Sama Internasional JPH dalam Penilaian Kesesuaian 

Menurut Pasal 4, Kerja Sama Internasional JPH dalam penilaian kesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Ini dilaksanakan melalui pengembangan standar JPH. 

Baca Juga: Ingin Bisnis Produksi Kosmetik? Berikut Aturan Sertifikasi Terbarunya!

Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal dalam Pengakuan Sertifikat Halal

Satu hal yang menarik dari Kerja Sama Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal dalam Pengakuan Sertifikat Halal adalah bahwa bidang ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN.

LHLN sendiri didefinisikan sebagai lembaga yang berkedudukan di luar negeri yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian, dan penerbitan sertifikat kehalalan Produk di negara setempat.

LHLN yang dapat bekerja sama dengan BPJPH wajib memenuhi persyaratan-persyaratan di bawah ini:

  1. bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan izin atau rekomendasi dari otoritas negara setempat;
  2. memiliki kantor sendiri dan mencantumkan alamat;
  3. memiliki struktur organisasi;
  4. memiliki dewan syariah/dewan fatwa atau ulama yang berwenang menetapkan kehalalan Produk;
  5. memiliki auditor halal yang berkompeten paling sedikit tiga orang sesuai dengan kompetensi auditor halal di Indonesia;
  6. memiliki standar halal yang berkesesuaian dengan standar JPH;
  7. memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi regional atau internasional dan telah mengadakan kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian;
  8. memiliki sertifikat akreditasi dari BPJPH bagi LHLN yang diakreditasi oleh Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; dan
  9. memiliki atau bekerjasama dengan laboratorium terakreditasi atau berstandar internasional ISO 17025.

Jika negara tujuan ekspor pelaku usaha tidak memiliki lembaga yang demikian, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. 

Baca Juga: Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Memalsukan Label Halal Pada Produknya.

Demikian penjelasan mengenai Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal. 

Sobat, YukLegal menyediakan berbagai paket untuk kepentingan perizinan usaha Anda. Hubungi YukLegal segera untuk mendapatkan paket layanan yang dibutuhkan perusahaan Anda. Daftarkan perusahaan Anda pada paket layanan YukLegal.com dan masukkan kode referal SALSA12.

Sumber:

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal.

Sumber Gambar:

portalsulut.pikiran-rakyat.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain