fbpx

Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (“fintech”) mulai 1 Mei 2022. Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).

Tarif pajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan teknologi finansial (“PMK 69/PMK.03/2022”).

Penyesuaian aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan fintech.

Baca Juga: KBLI Izin Usaha Konstruksi Dalam Sistem OSS.

Selain itu, penyesuaian aturan mengenai penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fintech.

Apa Yang Dimaksud Dengan Jasa Penyelenggaraan Fintech?

Jasa Penyelenggaraan Fintech, menurut Pasal 6 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) PMK 69/PMK.03/2022, berupa: 

a. Penyediaan Jasa Pembayaran: Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Gerbang Pembayaran, Layanan Switching, Kliring, Penyelesaian Akhir, dan Transfer Dana; 

b. Penyelenggaraan Penyelesaian Transaksi (settlement) investasi: layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan;

c. Penyelenggaraan Penghimpunan Modal: layanan urun dana (equity crowdfunding), yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; 

d. Layanan Pinjam Meminjam

e. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi

f. Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online: layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; 

g. Layanan Pendukung Pasar: penyediaan data perbandingan informasi produk dan penyediaan data perbandingan layanan keuangan; dan 

h. Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya: eco crowdfunding, Islamic digital financing, e-wakaf, dan e-zakat, robo advisor dan credit scoring, invoice trading, voucher atau token, produk berbasis aplikasi blockchain.

Penghitungan dan Pemotongan PPh

PPh, menurut Pasal 1 angka 3 PMK 69/PMK.03/2022, adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).

Pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam, menurut Pasal 2 ayat (1) PMK 69/PMK.03/2022, terdiri atas: 

a. pemberi pinjaman; 

b. penerima pinjaman; dan 

c. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. 

Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan, menurut Pasal 2 ayat (2) PMK 69/PMK.03/2022, berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.

Penghasilan bunga, menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 69/PMK.03/2022, merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.

Baca Juga: Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman, menurut Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 69/PMK.03/2022, dikenakan pemotongan: 

a. PPh Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan tarif pemotongan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau

b. PPh Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dan tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Contoh Penghitungan Dan Pemotongan PPh

PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dengan status berizin pada OJK. Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20.000.000,00 dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp 30.000.000,00. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (2% per bulan dari total pinjaman). Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2.000.000,00 dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0,1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Cara penghitungan dan pemotongan PPh sebagai berikut.

1. PT A tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B. 

2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. PT C  = (20.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000,00 

     = Rp400.000,00.

b. Z Ltd = (30.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000,00 

     = Rp600.000,00.

3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu: 

a. PPh Pasal 23 kepada PT C 

= 15% x Rp400.000,00 

= Rp60.000,00.

b. PPh Pasal 26 kepada Z Ltd

= 20% x Rp600.000,00 

= Rp120.000,00. 

4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 (satu) masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd. 

5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd) tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT B.

Demikian pembahasan mengenai “Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Ulya, Fika Nurul, 2022, “Kena Pajak Mulai 1 Mei, Ini Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Buat Pinjol”, Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2022/04/10/130300726/kena-pajak-mulai-1-mei-ini-cara-hitung-pph-pasal-23-dan-pph-pasal-26-buat?page=all pada tanggal 7 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain