fbpx
Search
Close this search box.

Alasan Kerugian Dalam Penutupan Perusahaan

Alasan Kerugian Dalam Penutupan Perusahaan

Oleh: Winda Indah Wardani, SH

Hallo Sobat YukLegal

Keberadaan suatu perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi karyawannya. Sehingga keberlangsungan roda bisnis suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi karyawan.

Apabila perusahaan mendapat keuntungan yang besar tentu karyawan juga akan mendapat bonus dan meningkatkan kesejahteraan. Sebaliknya apabila perusahaan terus menerus mengalami kerugian, bisa jadi karyawan juga akan kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis. 

Terlebih pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan perusahaan. Perusahaan mengurangi jam kerja, bekerja di rumah, bekerja menggunakan media sosial, aktivitas produksi menurun, bahan baku terlambat, pengiriman hasil produk terhambat, berdampak perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja, penutupan perusahaan, melikuidasi perusahaan dan mempailitkan dan/atau dipailitkannya perusahaan. 

Kondisi yang demikian, membuat hubungan industrial dan hubungan kerja terganggu. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah dan terjadi di segala bidang perusahaan. Alasan efisiensi karena kerugian perusahaan dan penutupan perusahaan akibat kerugian dan pailit banyak dilakukan oleh pengusaha/perusahaan.

Penutupan Perusahaan Harus Melalui Audit

Pengusaha/perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja baik dengan melakukan efisiensi dan/atau menutup perusahaan dengan alasan kerugian yang dialami perusahaan 2 tahun berturut-turut harus dibuktikan dengan adanya audit internal dan/atau audit eksternal sesuai ketentuan undang-undang. Kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. 

Ketentuan undang-undang ini, ternyata dalam praktik tidak diindahkan oleh pengusaha/perusahaan. Pengusaha/perusahaan hampir tidak pernah memberikan alat bukti ini berupa audit internal dan/audit eksternal dengan mengatakan bahwa tidak semua orang harus tahu audit internal dan/atau audit eksternal, sebab hal ini bersifat rahasia.

Kerugian sebagai alasan penutupan perusahaan harus dibuktikan dengan audit internal dan/atau audit eksternal. Penjelasan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 bahwa yang dimaksud dengan “perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun” adalah perusahaan yang berhenti beroperasi atau tidak mampu melanjutkan proses produksi akibat kerugian yang dialami walaupun belum mencapai 2 (dua) tahun.

Pembukaan Rahasia Kerugian Perusahaan 

Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Audit internal dan audit eksternal ini berkaitan dengan neraca laba rugi perusahaan. Neraca laba rugi perusahaan berada dalam pembukuan perusahaan. 

Perusahaan wajib membuat pembukuan, dan pembukuan bersifat rahasia, tidak semua orang dapat membuka rahasia pembukuan, termasuk membuka hasil audit internal dan/atau audit eksternal perusahaan. 

Alasan kerugian itu harus dibuktikan dengan audit internal dan/atau audit eksternal yang berada dalam pembukuan perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan, tidak semua orang dapat membuka rahasia pembukuan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 6 KUHD.

Audit ini dilakukan untuk membuka rahasia suatu kerugian perusahaan yang menutup perusahaannya. Ada tidaknya audit internal dan audit eksternal harus dibuktikan oleh pengusaha/ perusahaanya. Jadi audit diperlukan bagi pengusaha yang ingin menutup perusahaannya.

Kewajiban pengusaha yang menutup perusahaan dengan menggunakan alasan kerugian, maka wajib membuktikan bahwa perusahaannya merugi. Kewajiban membuka rahasia kerugian dalam menutup perusahaan, adalah kewajiban pengusaha/perusahaan.

Baca juga: Urus Izin Ekspor Beserta Pajaknya. 

Pengusaha melalui rapat umum pemegang saham, akan menetapkan dan mengesahkan terhadap neraca laba rugi keuangan perusahaan. Pembukaan rahasia kerugian melalui pembukuan ini dapat dilakukan menggunakan ketentuan Pasal 12 KUHD, dengan menggunakan cara communication para pihak yang mempunyai kepentingan langsung (een regelrecht belang) untuk memahami isinya pembukuan dan/atau kerugian yang menjadi alasan penutupan perusahaan.

Pihak yang berkepentingan langsung terhadap pembukuan adalah ahli waris, para pemegang saham, atau sekutu atau persero, pekerja/buruh. Pembukaan rahasia kerugian sebagai alasan penutupan perusahaan yang berakibat pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, yaitu, pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan. 

Pemutusan hubungan kerja karena penghentian/penutupan perusahaan akibat kerugian, sesuai dengan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam huruf c menyatakan: 

pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun”

Kesimpulannya bagi perusahaan yang mengalami kerugian, harus membuktikan kerugian melalui audit internal ataupun audit eksternal. Audit pembukuan memang merupakan rahasia perusahaan tetapi dapat diminta pembukaan rahasia tersebut. Kemudian dapat diputus melalui rapat pemegang saham. Apabila memang benar merugi terus menerus, maka pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.

Nah, Sobat YukLegal sekian artikel tentang alasan kerugian dalam penutupan perusahaan. Sobat YukLegal dapat mengakses laman YukLegal untuk membaca informasi menarik lainnya. 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Soemali. 2022. “Rahasia Kerugian Penutupan Perusahaan”. Jurnal cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 12 Agustus 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain