Oleh: Zainurohmah
Halo, Sobat YukLegal!
Kembali lagi bersama kami YukLegal yang akan membahas tentang informasi hukum yang menarik dan ter-update!
“Dia yang berkarya maka dialah yang berhak mendapatkan bayaran atas kerja kerasnya.”
Kalimat di atas menjadi pembuka pembahasan kita kali ini yaitu seputar kekayaan intelektual. Ngomong-ngomong soal kekayaan intelektual, kenapa sih kekayaan intelektual perlu untuk dilindungi? Yuk kita bahas!
Baca juga: Mengenal Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia.
Pengertian dan Jenis Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Setelah Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan dibentuknya Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang didalamnya mencakup Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) maka negara harus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Berikut beberapa jenis kekayaan intelektual yang dilindungi negara, diantaranya:
- Hak Cipta dan hak terkait
- Merek dan Indikasi Geografis
- Desain Industri
- Paten
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
Alasan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kenapa sih kekayaan intelektual perlu untuk dilindungi?
Ada 3 (tiga) alasan utama yang menjadikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut:
1. Hak-Hak Alamiah
Justifikasi yang paling mendasar dalam kekayaan intelektual yaitu bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alamiah untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan.
Agar hak alamiah yang dimiliki tidak disalahgunakan oleh pihak lain maka perlu diberikan perlindungan. Hal tersebut selaras dengan yang diatur dalam Article 27.2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang berbunyi:
“Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.”
Hak alamiah ini lebih menekankan kepada nilai kejujuran dan keadilan. Analoginya, siapapun akan dianggap melakukan perbuatan dengan tidak jujur dan tidak adil apabila mencuri usaha seseorang tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari yang sebenarnya berhak.
2. Perlindungan Reputasi Bisnis
Perusahaan memerlukan waktu, tenaga dan materi untuk membangun sebuah reputasi bagi produk yang dibuatnya. Contohnya, perusahaan besar seperti Coca-Cola dan McDonald’s menghabiskan jutaan mungkin bahkan milyaran untuk mempromosikan produknya dalam rangka membangun reputasi bisnis perusahaan.
Jika di kemudian hari ada pihak lain yang menggunakan nama yang sama atau hamper sama, logo, atau citra yang digunakan oleh perusahaan yang terkenal untuk menarik konsumen tentu hal tersebut bisa merugikan perusahaan yang telah terkenal.
Bisa saja konsumen pindah ke pihak lain karena harga untuk produk yang hampir mirip ternyata lebih murah. Apabila hal tersebut dilakukan maka merusak reputasi bisnis perusahaan terkenal.
Baca juga: Tanaman Tidak Bisa Diberi Hak Paten, Bagaimana Perlindungannya?
Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual dimana salah satunya perlindungan merek maka bisa mencegah terjadinya hal tersebut karena reputasi perusahaan yang diwujudkan dalam merek, nama, dan desain bagian luar dari suatu produk telah dilindungi.
Perlindungan kekayaan intelektual terkait merek dan hak kekayaan industri lainnya sangat berhubungan erat dengan reputasi bisnis perusahaan yang bersangkutan atau dengan kepercayaan konsumen.
Oleh karenanya, merek dan hak kekayaan industri lainnya harus mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat diambil pihak lain tanpa hak karena besar kemungkinan bisa merusak reputasi bisnis dan kepercayaan konsumen.
3. Dorongan dan Imbalan dari Inovasi dan Penciptaan
Melalui pemberian hak eksklusif sebagai hak ekonomi bisa menjadi mendorong pencipta, inventor, atau perusahaan berkarya untuk terus berkarya dalam menciptakan inovasi. Jadi, hukum kekayaan intelektual adalah sebuah bentuk kompensasi sekaligus dorongan bagi seseorang agar bisa terus berkarya. Dengan begitu maka bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Contoh sederhananya, orang yang menulis buku, musik, atau menciptakan sebuah karya seni seringkali untuk mencari nafkah. Hal yang sama juga ada pada inventor, mereka menemukan sesuatu (invensi) bisa jadi untuk mendapatkan uang. Baik pencipta maupun inventor memerlukan uang yang tidak sedikit untuk menciptakan dan menemukan sesuatu.
Apabila karya/invensinya bebas digunakan pihak lain secara bebas tanpa kompensasi maka sama saja tidak menghargai usaha yang telah dilakukan pencipta atau inventor. Apabila kejadian terus berlanjut, tentu bisa merugikan pencipta maupun inventor sehingga bisa memutuskan untuk tidak lagi mencipta dan menemukan sesuatu.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kekayaan intelektual yang wajib dilindungi negara seperti hak cipta dan hak terkait, merek dan indikasi geografis, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman yang memiliki alasan-alasan sehingga perlu untuk diberikan perlindungan.
Sekian pembahasan terkait “Alasan Penting Perlindungan Kekayaan Intelektual”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya seputar kekayaan intelektual atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di YukLegal.com!
Sumber:
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.
Universal Declaration of Human Rights.
Lindsey, T., Damian, E., & Utomo, T. S. (2019). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T Alumni.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.