fbpx
Search
Close this search box.

Cara Mencabut dan Menghapus NIB

Cara Mencabut dan Menghapus NIB

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Hallo Sobat YukLegal

Pendaftaran NIB melalui OSS atau Online Single Submission terkadang tidak berjalan dengan mudah. Pengenalan sistem baru OSS membuat pelaku usaha harus cermat sebelum mendaftarkan izin usahanya. 

Lalu, bagaimana apabila setelah mendapat NIB terdapat kesalahan bentuk usaha, apakah bisa diganti? 

Atau apakah apabila bentuk usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kebangkrutan, maka NIB tetap berlaku? Simak penjelasan dibawah ini untuk lebih dalam mengetahui jawaban pertanyaan tersebut.  

Apa Itu NIB?

NIB kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Penerbitan NIB dilakukan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dan setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB.

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis.

NIB digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan komitmen izin usaha, izin komersial atau operasional, dan fasilitas pajak.

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut “Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2020” pada Pasal 12 NIB berlaku juga sebagai:

  • Tanda daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai tanda daftar perusahaan.
  • Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor.
  • Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Pelaporan awal wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Baca juga: Layanan Pengaduan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Menurut Pasal 13 Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2020 NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

  • Pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB;
  • Pelaku usaha melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  • NIB dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau Pelaku Usaha atas permintaan sendiri meminta NIB dicabut.

Pencabutan NIB dapat berupa usulan atau rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah atas hasil pemeriksaan kemudian (post audit). Mekanisme pencabutan NIB diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Permohonan Pencabutan NIB

Pencabutan NIB hanya dapat dilakukan dengan alasan:

  1. Terjadi kesalahan misalnya penerbitan NIB Badan Hukum/Non-Badan Hukum pada menu permohonan berusaha perseorangan.
  2. Pencabutan NIB non perseorangan dikarenakan kesalahan pemilihan jenis usaha/badan pada saat perekaman data. Contoh: seharusnya memilih jenis pelaku usaha PT tetapi memilih jenis pelaku usaha lain.
  3. Pencabutan NIB perseorangan dikarenakan telah terbit lebih dari satu NIB pada OSS 1.0;
  4. Pencabutan NIB baru yang dibuat oleh pelaku usaha dikarenakan data perusahaan dari OSS 1.0 belum termigrasi ke OSS 1.1 pada saat awal launching.

Persyaratan Administrasi Surat Perubahan Data (Pencabutan NIB / Hapus Kegiatan Usaha)

1. Surat permohonan (format surat terlampir pada laman oss.go.id).

2. Nama/data yang tercantum/diisikan pada surat perubahan data adalah pemilik akun OSS.

3. Surat kuasa pengurusan.

4. KTP/Paspor pemberi dan penerima kuasa.

5. Kuasa dapat diberikan kepada:

  • Karyawan perusahaan (lampirkan salinan ID karyawan/ surat pengangkatan/ surat keterangan karyawan).
  • Notaris/karyawan notaris (lampirkan salinan surat pengangkatan notaris/surat penugasan karyawan notaris).
  • Konsultan bisnis/manajemen/hukum (lampirkan salinan ID karyawan/ surat pengangkatan/ surat keterangan karyawan).

Pada dasarnya NIB dapat dicabut dan atau dihapus apabila telah diperiksa baik dikarenakan usulan dari Lembaga ataupun permohonan pelaku usaha. Sobat YukLegal dapat mempelajari pendaftaran NIB secara lebih rinci dengan membaca artikel di YukLegal. Apabila terdapat kendala dan membutuhkan konsultasi silakan menghubungi kami di laman YukLegal.

Sumber:

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dinas PMPTSP Kabupaten Purworejo. Mekanisme Perubahan Username, Pencabutan NIB Dan Hapus Kegiatan Usaha diakses pada laman https://dinpmptsp.purworejokab.go.id/ptsp/public/files/FL200121000-Mekanisme-Permohonan-Perubahan-Data-(1).pdf pada tanggal 8 November 2022 pukul 23.13 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain