fbpx
Search
Close this search box.

KBLI Usaha Kursus Online Berbayar dalam Sistem OSS

KBLI Usaha Kursus Online Berbayar dalam Sistem OSS

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Persaingan kursus online sekarang semakin ketat dengan beberapa pilihan untuk mempelajari berbagai topik. Kursus online yang ditawarkan mulai dari yang gratis sampai dengan yang berbayar untuk bisa mengakses seluruh rangkaian kursus. 

Sebelum membahas perizinan dan pendaftaran usaha untuk legalitas, akan dibahas terlebih dahulu pengertian dari kursus online.

Apa Yang Dimaksud Dengan Kursus Online?

Kursus online adalah suatu program belajar untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan melalui cara digital secara online. Silabus kursus online sebagai pedoman lebih menekankan pada pengetahuan teori maupun praktikal yang bisa langsung dipelajari dan diterapkan dalam bisnis dan pekerjaan sehari-hari.

Penyedia Jasa Kursus Online Berbayar Sebagai Pelaku Usaha

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan transaksi baik barang atau jasa tergolong sebagai perdagangan yang didasarkan pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/ atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.”

Baca Juga: Perizinan Berusaha Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

Perdagangan jasa, seperti kursus online berbayar melalui Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dan lain-lain, tergolong perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Karena Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”), menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP 80/ 2019”), adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Kemudian, Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dan lain-lain tergolong sebagai sistem elektronik. Karena Sistem Elektronik, menurut Pasal 1 angka 3 PP 80/ 2019, adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Penyedia jasa kursus online berbayar digolongkan sebagai pelaku usaha yang didasarkan pada Pasal 1 angka 14 UU Perdagangan yang berbunyi sebagai berikut:

“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.”

Kemudian, Pelaku Usaha PMSE yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, menurut Pasal 1 angka 6 PP 80/ 2019, adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Perlunya Pengajuan Perizinan Atau Pendaftaran Kursus Online Berbayar

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE, menurut Penjelasan Pasal 11 PP 80/ 2019, wajib memenuhi persyaratan, antara lain: 

  1. izin usaha;
  2. izin teknis;
  3. Tanda Daftar Perusahaan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. kode etik bisnis (business conduct)/ perilaku usaha (code of practices), 
  6. standarisasi produk Barang dan/atau Jasa; dan 
  7. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kode etik bisnis (business conduct)/ perilaku usaha (code of practices) adalah aturan etis untuk melakukan Perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal Pelaku Usaha.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja.

Kewajiban memiliki izin usaha bagi pelaku usaha, menurut Pasal 15 PP 80/ 2019, yaitu:

  1. Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE;
  2. Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha jika: 
    • bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau 
    • tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. 
  3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi PMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Izin Usaha Kursus Online Berbayar

Izin usaha bagi pelaku usaha melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa dikenal dengan OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha yang dilakukan.

Untuk usaha penyelenggaraan kursus online berbayar bisa menggunakan kode KBLI 82302, yaitu berkaitan dengan jasa penyelenggara event khusus. Pada kode KBLI ini, tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah. 

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menurut Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/ 2021”), berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Demikian pembahasan mengenai “KBLI Usaha Kursus Online Berbayar dalam Sistem OSS”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Online Single Submission (OSS), Diakses melalui laman https://oss.go.id pada tanggal 6 November 2022 pukul 14.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain