fbpx
Search
Close this search box.

Bagaimana Dampak Inkonstitusionalnya Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Perseroan Terbatas?

Dampak Inkonstitusionalnya UU Cipta Kerja Bagi Perseroan Terbatas

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Sobat YukLegal, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Seperti yang kita ketahui dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terhadap badan usaha khususnya badan hukum Perseroan Terbatas memiliki beberapa perubahan fundamental yang sebelumnya belum diatur atau berbeda dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”).

Lantas, bagaimana efek Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 terhadap Perseroan Terbatas? 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Perseroan Terbatas, apabila kita merujuk kepada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan segera membutuhkan revisi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. 

Hal ini didasari oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia Jokowi bahwa UU Cipta Kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya sebab berbagai rencana atau kegiatan investasi sebagai upaya peningkatan kondisi ekonomi negara yang sedang berjalan.

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Apa Dampaknya?

Ketentuan-ketentuan Perseroan Terbatas Yang Dapat Berlaku Kembali

Apabila kita merujuk kepada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, dibahas mengenai tata cara sebuah Perseroan Terbatas untuk mendapatkan status badan hukum. 

Menurut Pasal a quo, Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah dilakukan pendaftaran kepada Kementerian Hukum Dan HAM serta telah mendapatkan bukti pendaftaran.

Apabila dalam hal UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama dua tahun dan dinyatakan inkonstitusional permanen, maka ketentuan yang terkandung di dalam Pasal 7 ayat (4) UU PT menjadi berlaku kembali. 

Ketentuan di dalam Pasal a quo mengatur bahwa Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah tanggal diterbitkannya keputusan Kementerian Hukum Dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas.

Sehingga tahapan “menunggu” dalam mendirikan Perseroan Terbatas akan dijumpai kembali oleh para pendiri Perseroan Terbatas apabila dalam hal UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Selanjutnya adalah mengenai bentuk Perseroan Terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang apabila memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) atau Perseroan Perorangan. 

Ketentuan ini diatur melalui Pasal 109 UU Cipta Kerja yang menjelaskan mengenai pendirian Perseroan Terbatas hanya dilakukan oleh satu orang saja.

Terhadap ketentuan ini mengingat pendirian Perseroan Terbatas pada dasarnya dilakukan untuk mencapai adanya asosiasi modal yang dilakukan umumnya oleh dua orang atau lebih. 

Sehingga apabila UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen, maka dapat menyebabkan kekosongan hukum terhadap Perseroan Perseorangan yang telah berdiri.

Selanjutnya mengenai ketentuan di dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai pengesampingan kewajiban Perseroan Terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku bagi:

  • Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”);
  • Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”);
  • Badan Usaha Milik Desa (“BUMDes”);
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”); atau 
  • Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.

Apabila keberlakuan UU Cipta Kerja dalam hal dinyatakan inkonstitusional permanen, maka menyebabkan pasal yang sebelumnya mengatur hal ini menjadi berlaku kembali. 

Lebih tepatnya pada Pasal 7 ayat (7) UU PT yang mengatur mengenai pengesampingan kewajiban Perseroan Terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku hanya bagi:

  • BUMN; atau 
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang sesuai dengan UU Pasar Modal.

Terakhir, apabila menyoroti beberapa ketentuan yang ramai dibicarakan oleh masyarakat pada saat pengesahan UU Cipta Kerja yaitu tentang modal dasar. 

Sobat YukLegal, ternyata ketentuan mengenai modal dasar yang sebelumnya memiliki jumlah paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah dilakukan perubahan lebih dahulu melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP No. 29/2016”). 

Lebih tepatnya pada Pasal 1 PP No. 29/2016 yang berbunyi “Besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas”. Sehingga apabila berbicara konteks tentang modal dasar, maka dalam hal UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional permanen tidak menyebabkan adanya perubahan ketentuan mengenai modal dasar.

Baca juga: Fakta Mengenai Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Menurut Aturan Terbaru!

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata akan terjadi beberapa perubahan pada pasal-pasal yang cukup fundamental apabila UU Cipta Kerja tidak segera dilakukan revisi supaya bisa menghilangkan status inkonstitusional bersyarat.

Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk pengertian inkonstitusional UU Cipta Kerja? 

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia, Menteri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Nomor PM 29 Tahun 2016. LN No. 137 Tahun 2016, TLN No. 5901.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain