fbpx
Search
Close this search box.

Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Soal Merek

Perbedaan Lisensi dan Pengalihan Hak Atas Merek

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo Sobat YukLegal, pada artikel sebelumnya penulis telah dijelaskan mengenai seluk beluk pengalihan hak atas merek. 

Sebelumnya, kalian tahu gak perbedaan lisensi dan pengalihan hak atas merek itu?

Seperti kita ketahui layaknya Hak Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Merek sebagai hak kebendaan immateriil juga dapat beralih dan dialihkan.

Hak milik sebagai hak kebendaan yang paling sempurna memberikan kenikmatan yang paling sempurna pula kepada pemiliknya. 

Salah satu wujud pengakuan hak kebendaan yang sempurna adalah diperkenankannya oleh Undang-Undang hak kebendaan itu beralih atau dialihkan oleh si pemilik.

Sebenarnya bagaimana sih perbedaan mendasar dari pengalihan hak atas merek dan lisensi merek itu sendiri?

Pengalihan Hak Atas Merek

Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Merek dinyatakan bahwa hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena proses: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai dokumen yang mendukungnya seperti misalnya Sertifikat Merek. 

Pengalihan Hak Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak akan mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.

Pemberian Lisensi Merek

Selain mengalihkan hak atas merek, pemilik Merek terdaftar berhak pula memberikan Lisensi kepada pihak lain melalui suatu perjanjian Lisensi.

Dalam perjanjian lisensi tersebut memuat pemberian hak untuk menggunakan Merek, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar.

Menurut pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Merek, “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan / atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.”

Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.

Unsur-unsur dari lisensi itu sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Adanya izin yang diberikan oleh pemegang Merek;
  2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian;
  3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut (yang bukan bersifat pengalihan hak);
  4. Izin tersebut diberikan baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan;
  5. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu.

Karena lisensi ini berhubungan dengan suatu merek terdaftar yang diberi perlindungan eksklusif oleh negara, maka dalam UU Merek jangka waktu pemberian lisensi ini tidak boleh lebih lama dari pemberian perlindungan atas merek terdaftar tersebut.

Dengan kata lain, lisensi ini merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonominya saja, bukan bersifat pengalihan hak seluruhnya sehingga memiliki waktu perlindungan yang berbeda.

Lisensi yang dianut dalam Undang-Undang Merek adalah Lisensi Non-Eksklusif . Hal tersebut dapat diketahui dari ketentuan Pasal 44 yang menyatakan bahwa “Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.”

Perbedaan Pengalihan Hak dan Lisensi

Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:

  • Suatu pengalihan hak atas merek dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut.
  • Suatu lisensi dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.
  • Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat terjadi melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, sedangkan lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian. 
  • Dalam pengalihan hak atas merek penerima hak dapat menggunakan secara keseluruhan hak yang terdapat dalam merek tersebut, sedangkan dalam lisensi hanya dapat menggunakan hak-hak yang terdapat dalam perjanjian.
  • Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Sementara itu, untuk lisensi tidak diatur demikian.  

Baca juga: Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Pelindungan Merek?

Dari penjelasan perbedaan antara pengalihan hak atas merek dan lisensi yang telah diuraikan diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi sobat YukLegal

Untuk penjelasan lebih lanjutnya, segera hubungi kami yuklegal.com dan sekali lagi selalu penulis ingatkan jangan lupa memakai kode LAILA16! Masih bingung perihal perizinan bisnis dan aspek hukum lainnya Yuk Legal-in aja!

Sumber: 

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”.  Yogyakarta: Deepublish.

Abi Jam’an Kurnia, “Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi”, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5497/perbedaan-pengalihan-hak-atas-merek-dengan-lisensi pada 13 December 2021.

Sumber Gambar:

www.jojonomic.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain