fbpx
Search
Close this search box.

UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Bagi Perizinan Sektor Hulu Migas

Perizinan Sektor Hulu Migas

Oleh: Anastasia Retno

Hai sobat YukLegal, seperti yang telah kita ketahui adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  91/PUU-XVII/2020 (Putusan MK 91/2020), yang menyatakan pada amar putusannya UU Cipta Kerja dinilai Inkonstitusional secara bersyarat.

Munculnya Putusan MK 91/2020 seperti pada bahasan artikel sebelumnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dampak dari putusan MK tersebut. 

Presiden dan para pejabat politisi memberikan keterangan bahwa keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menimbulkan perubahan apapun di dalam pelaksanaan pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Adanya putusan MK 91/2021 tentang UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Publik mengkhawatirkan adanya putusan MK 91/2020 menjadi distraksi bagi pelaksanaan pendirian dan perizinan berusaha berbagai bisnis khususnya sektor bisnis hulu minyak dan gas. 

Tidak mengherankan jika para pelaku usaha khususnya sektor hulu migas mengkhawatirkan hal tersebut, sebab perizinan yang rumit akan semakin merumitkan para pelaku bisnis hulu migas dalam menjalankan bisnisnya. 

Lebih lanjut hal yang melatarbelakangi perizinan bisnis hulu migas yaitu masih belum terjaminnya kepastian hukum dan proses birokrasi yang merumitkan para investor. 

Padahal, bisnis migas merupakan bisnis yang menjanjikan dan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Apa Dampaknya?

Selain perizinan dan birokrasi yang rumit, reformasi regulasi pada UU Cipta Kerja yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem terintegrasi Online Single Submissions (OSS) Risk Based Approach (RBA).

Nah kira-kira, apa sih bisnis hulu migas? dan mengapa perizinan sektor hulu migas wajib dijadikan perhatian pasca Putusan MK? 

Yuk simak perkembangan dan legalitas sektor hulu migas! 

Kegiatan Usaha Sektor Hulu Minyak dan Gas

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjelaskan tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas adalah kegiatan usaha yang bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.

Perkembangan investasi sektor hulu migas mengacu pada data Badan Kepala Penanaman Modal, periode 2015 hingga 2020 mencapai sebanyak 26,75% dari total realisasi investasi yang diadakan di berbagai sektor bisnis di Indonesia.

Selain itu, dilansir dari KataData, realisasi investasi hulu migas menurut catatan SKK Migas hingga September 2021 telah mencapai US$ 7,9 miliar.

Presentase 26,75% menunjukan adanya minat terhadap bisnis sektor hulu migas. Melalui investasi asing, menjadi dorongan pemerintah untuk merombak ulang regulasi dengan melakukan penyederhanaan perizinan dan birokrasi terutama untuk realisasi investasi sektor hulu migas. 

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Apa Dampaknya?

Walaupun masih terdapat kelemahan dalam sistem yang telah diperbarui oleh pemerintah, tetap saja pemerintah menunjukan upayanya melalui deregulasi peraturan. 

Maka dari terbitnya putusan MK 91/2020, dikhawatirkan mendisrupsi realisasi investasi bisnis sektor hulu migas. 

Nah apa saja sih perizinan apa saja sih yang wajib dimiliki pada umumnya jika ingin melakukan usaha hulu migas? 

Yuk simak penjelasannya dibawah ini! 

Perizinan Usaha Sektor Minyak dan Gas

Perizinan Berusaha sektor migas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur sebagai berikut:

1. Melakukan analisis risiko kegiatan usaha hulu

2. Melakukan perizinan kegiatan usaha yang menunjang kegiatan hulu migas, perizinan tersebut meliputi: 

  1. Surat kemampuan usaha penunjang jasa dan industri migas
  2. rencana impor barang operasi migas
  3. penandasahan hasil verifikasi tingkat komponen dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas
  4. rekomendasi ekspor dan impor minyak mentah
  5. rekomendasi ekspor hasil kilang
  6. rekomendasi pertimbangan tertulis pabrikasi pelumas
  7. rekomendasi ekspor dan impor niaga migas bumi untuk badan usaha niaga dan pengguna langsung
  8. pelaporan penyalur badan usaha niaga migas 
  9. izin pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi
  10. izin pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk kepentingan sendiri
  11. izin usaha pengangkutan migas
  12. rekomendasi ekspor migas hasil kegiatan usaha hulu migas
  13. persetujuan pengalihan partisipasi interes
  14. penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi
  15. persetujuan rencana pengembangan lapangan migas yang pertama kali dan perubahannya
  16. persetujuan pemanfaatan data migas
  17. persetujuan survey keluar wilayah kerja migas
  18. rekomendasi wilayah kerja migas
  19. persetujuan pemroduksian migas pada sumur tua
  20. persetujuan pengalihan partisipasi interes 10%
  21. izin gudang bahan peledak

Lebih lanjut, selain kegiatan penunjang usaha sektor hulu migas, anda sebagai pelaku bisnis sektor hulu migas juga wajib melakukan pendaftaran melalui OSS RBA untuk mendapatkan NIB terlebih dahulu baru dapat melakukan perizinan berusaha lainnya.

Baca Juga: Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dikritisi? Simak Pembahasannya.

Nah, itulah Sobat YukLegal sekilas perizinan berusaha sektor usaha hulu migas. Lebih lanjut adanya Putusan MK  91/2020, tidak menimbulkan dampak bagi perizinan bisnis sektor hulu migas maupun realisasi investasi hulu migas.

Kalian juga dapat mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal! Dapatkan diskon menarik dengan menggunakan kode referensi RETNO14 dan temukan promo menarik lainnya!

Sumber:

Didik Sasono Setyadi, M. E. (2021). Perizinan Berusaha Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi: Evaluasi Sistem Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Ius Constituendum , 381.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setiawan, V. N. (2021). KataData. Retrieved from Investasi Hulu Migas Lesu, Realisasi September Baru US$ 7,9 Miliar: https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/616ea917637ad/investasi-hulu-migas-lesu-realisasi-september-baru-us-7-9-miliar pada tanggal 13 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain