Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Halo Sobat YukLegal!
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar di sumber daya alam untuk mengembangkan secara maksimal maka harus bekerja sama demi mewujudkan perekonomian yang sehat dan stabil. Keberadaan penanaman modal dalam negeri maupun asing yang pada dasarnya sama-sama memberikan dampak positif untuk perekonomian negara yang menerima investasi. Simak ulasannya berikut ini!
Penanaman Modal
Apa itu Penanaman modal?
Penanaman modal merupakan terjemahan kata “investment” berasal dari bahasa inggris yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai penanaman modal atau investasi. Menurut H. Salim HS dan Budi Sutrisno, menjelaskan tentang investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Kegiatan penanaman modal dapat dilakukan investor dengan beberapa macam diantaranya dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham, serta melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengklasifikasikan investasi menjadi beberapa bentuk yaitu:
- Penanaman modal langsung (direct investment) yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara langsung di suatu negara. Eksistensi penanaman modal secara langsung dengan melakukan kegiatannya dengan mendirikan perusahaan sendiri, maupun patungan (joint venture company) dengan perusahaan dalam negeri, kerja sama operasi (joint operation scheme), konversi penyertaan utang menjadi saham pada perusahaan, serta memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance).
- Penanaman modal tidak langsung (indirect investment) yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung di suatu negara. Penanaman modal tidak langsung ini dilakukan dengan pembelian surat berharga di pasar modal maupun pasar uang dengan membeli saham maupun obligasi serta valuta asing dengan prinsip mencari keuntungan dan penanam modal tidak ikut terlibat secara langsung dalam kegiatan pengelolaan usahanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 1 angka 1, “Penanaman modal adalah sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia.”
Baca juga: Penanaman Modal Asing: Manfaat Dan Aturan Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia.
Ada beberapa yang menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing yaitu teori Alan M Rugman, teori John Dunning dan teori David K. Eiteman teori Alan M. Rugman menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variabel lingkungan dan variabel internalisasi. Ada tiga jenis variabel lingkungan yang menjadi perhatian yaitu ekonomi, non ekonomi dan pemerintah.
Di dalam buku “Teori Hukum Bisnis: Dalam Teori dan Praktek” Munir Fuady menyebutkan bahwa Sedikit banyak penataan regulasi akan mempengaruhi penanam modal penanaman modal di suatu negara. Regulasi penanaman modal yang tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan merupakan harapan penanam modal. Untuk itu diperlukan penataan terhadap regulasi yang mempunyai semangat untuk mendorong dan mendukung pertumbuhan penanaman modal.
Seringkali masalah jalur birokrasi menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi kegiatan investasi dan memberatkan para calon investor sehingga dapat membatalkan niat para investor untuk melakukan kegiatan investasi.
Maka strategi pembangunan hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah harus bersinkronisasi. Lalu Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan dan kelonggaran kepada investor modal asing dengan memberlakukannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan petunjuk operasionalnya, yaitu Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Pasal 11 dan Pasal 13 menjelaskan tentang Penanaman Modal Asing yaitu:
“11. Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
13. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.”
Untuk lebih mengenal Penanaman Modal Asing, here’s check it out!
Penanaman Modal Asing Sebagai Stimulus Ekonomi
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Realisasi investasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (US$ 1,8 miliar); Pertambangan (US$ 0,9 miliar); Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (US$ 0,9 miliar); Listrik, Gas, dan Air (US$ 0,8 miliar); dan Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$ 0,7 miliar). Apabila seluruh sektor industri digabung maka sektor ini memberikan kontribusi sebesar US$ 3,8 miliar atau 47,6 % dari total PMA.
Baca juga: Pendirian Perusahaan: Ketentuan Perjanjian Dalam Pendirian Perseroan Terbatas
Realisasi investasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: Jawa Barat (US$ 1,6 miliar); Daerah Khusus Ibukota Jakarta (US$ 1,0 miliar); Maluku Utara (US$ 1,0 miliar); Sulawesi Tengah (US$ 0,5 miliar); dan Riau (US$ 0,4 miliar). Realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah: Singapura (US$ 2,1 miliar); Hongkong, RRT (US$ 1,4 miliar); Belanda (US$ 1,1 miliar ); Jepang (US$ 0,7 miliar); dan R.R. Tiongkok (US$ 0,6 miliar).
Investasi asing memegang peranan yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi di daerah. Ada beberapa alasan mengapa investasi asing sangat diperlukan dalam pembangunan di daerah, beberapa daerah mempunyai potensi unggulan dan penggarapan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pajak, retribusi, dan pungutan lainnya untuk meningkatkan keuangan daerah.
Semakin besar pertumbuhan output suatu daerah maka semakin pesat pertumbuhan ekonomi daerah tersebut, Investasi asing dapat menyediakan lapangan kerja. Lapangan kerja yang memadai sangat diperlukan untuk mengangkat kesejahteraan, Investasi asing dapat meningkatkan pendapatan. Pendapatan menjadi indikator salah satu tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah tetap terus meningkatkan perannya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung masuknya investasi di daerah dan kebijakan yang memudahkan investor untuk memperoleh izin usaha.
Demi memperlancar perekonomian Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan Sinergi BKPM dengan Kemenkop UKM Sebagai Langkah Nyata Pengembangan UMKM yang membahas Sinergitas Program dan Kebijakan dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).
Pemerintah juga ikut membantu dengan memberikan stimulus, seperti program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).pemerintah juga ikut membantu dengan memberikan stimulus, seperti program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), karena UMKM turut berperan dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia, tepatnya sekitar 96,87% dari total angkatan kerja nasional.
Bahlil selaku Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan adanya peningkatan pada realisasi PMA yang kini mencapai Rp106,1 triliun. Artinya, ada peningkatan sebesar 1,1% bila dibandingkan dengan realisasi investasi PMA di periode yang sama tahun 2019 yang mencapai Rp. 105 triliun. BKPM berupaya untuk mengintegrasikan regulasi yang ada demi memudahkan investor dalam melakukan investasi di Indonesia.
Baca juga: UU Cipta Kerja: Izin Memiliki Satuan Rumah Susun Bagi WNA, Begini Dasar Hukumnya!
Sinergitas antara Pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang menjadi penopang tingginya stimulus perekonomian yang akan mensejahterakan rakyat banyak yang akan membuat lapangan pekerjaan demi terciptanya kesejahteraan rakyat. Pemerintah berharap dengan masuknya Penanaman Modal Asing ke Indonesia meningkatkan perekonomian, menyelesaikan permasalahan teknologi, ketenagakerjaan,infrastruktur, mengakses pasar lebih luas, juga membantu UMKM lebih berkembang melalui peraturan yang telah dibuat.
Jadi sudah siap untuk membuat PT PMA di Indonesia? Untuk lebih mengetahui dan mencari konsultan terbaik di indonesia, Yuklegal solusinya! Konsultasikan kebingungan perihal perizinan, perusahaan, dan legalitas perusahaan hanya ke Yuklegal! Jangan lupa pake kode promo: FADIL15 ya!!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Munir Fuady, 2002, Teori Hukum Bisnis: Dalam Teori dan Praktek (Buku Ketiga) (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Rosyidah Rakhmawati,2004, Hukum Penanaman Modal Indonesia, Bayumedia, Malang.
Kementrian Investasi/BKPM.2020. Diakses melalui laman https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail pada tanggal 03 November 2021.
Kementrian Investasi/BKPM. 2021. Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2426201/73001 pada tanggal 03 November 2021.
Editor: Siti Faridah, S.H.