fbpx
Search
Close this search box.

Gaji dipotong Otomatis? Yuk Pahami Ketentuannya

Gaji dipotong Otomatis? Yuk Pahami Ketentuannya

Oleh: Anisa Fernanda

Halo Sobat YukLegal!

Kembali lagi dengan YukLegal yang selalu menyajikan artikel ter-update.

Hari gajian adalah momen yang sangat dinantikan oleh para karyawan. Namun, apakah Sobat  YukLegal selalu mengecek secara detail slip gaji yang telah diberikan perusahaan?

Nah, terkadang dalam slip gaji memuat sejumlah potongan. 

Apakah pemotongan tersebut diperkenankan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Lalu, apakah justru pemotongan gaji tersebut bersifat wajib karena diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Agar tidak menerka-nerka lagi. Mari kita bahas bersama!

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Ketentuan Pajak Penghasilan Terbaru

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan

  • Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan dikenakan pada karyawan atau pihak perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama periode satu tahun. 

Pemotongan PPh 21 dipotong langsung dari gaji dan dibayarkan setiap satu tahun sekai yang biasanya dilakukan pada awal tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak bagi orang pribadi yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sehingga apabila Sobat YukLegal memiliki gaji dibawah nominal tersebut maka tidak dikenakan potongan PPh 21.

  • BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwasanya peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) harus membayar sebesar 5 % dari gaji perbulan dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

  • BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi karyawan melalui 5 (lima) program yang terdiri atas:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, Perhitungan JKK didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24% dari upah sebulan

Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54°% dari upah sebulan

Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang: 0,89% dari upah sebulan

Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27% dari upah sebulan

Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74% dari upah sebulan

  • Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia tetapi bukan akibat kecelakaan kerja. Iuran JKM sebesar 0,30% dari upah sebulan.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus pada saat karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan yakni memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Jumlah iuran JHT tiap bulannya adalah 5,7% dengan 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan

  • Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun akan diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat. Besaran potongan dari gaji tiap bulannya adalah 3% yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2% dan 1% dibayar oleh karyawan.

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerjanya

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. 

Selanjutnya juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Jaminan sosial disini terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 13 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 6 juga menegaskan bahwa setiap WNI wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Sehingga dari pengaturan diatas dapat disimpulkan bahwa, karyawan yang telah memenuhi ketentuan wajib memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  

Bahkan perusahaan memiliki kewajiban secara bertahap untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial dan dapat dikenakan sanksi administrasi apabila tidak memenuhinya. 

Baca Juga: Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya perusahaan dapat memotong gaji karyawan untuk keperluan PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan terdapat sanksi administrasi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya secara bertahap untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 

Sekian pembahasan terkait “Gaji dipotong Otomatis? Yuk Pahami Ketentuannya”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya atau berkonsultasi hukum mengenai ketentuan pemotongan upah bagi pekerja atau pengaturan hukum lainnya bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain