fbpx
Search
Close this search box.

Beberapa Perspektif Mencuat Pasca Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Beberapa Perspektif Mencuat Pasca Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Kali ini, kita akan mengulas mengenai pengesahan perpu cipta kerja yang menimbulkan beberapa perspektif bahkan pro dan kontra di tengah masyarakat ya!

Tunggu apa lagi? Yuk simak ulasan berikut ini!

Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) disahkan secara resmi oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.

Pengesahan Perpu Cipta Kerja sangat tidak terduga dan tidak sedikit pihak yang kaget dengan peraturan yang telah disahkan tersebut karena terlalu mendadak informasinya.

Tidak ada penyebaran informasi apapun sebelumnya dan bertepatan dengan masa liburan akhir tahun 2022 sehingga langkah diam-diam pemerintah itu dianggap mempunyai maksud yang masih disembunyikan.

Berita penerbitan Perpu Cipta Kerja dilanjutkan dengan siaran pers dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartanto, di Kantor Presiden Jakarta, yang mana diterangkan bahwa tujuan disahkannya Perpu Cipta Kerja adalah adanya alasan mendesak akibat resesi global dan kondisi global yang tidak kunjung membaik.

Kedua berita dan keterangan tersebut justru menimbulkan banyak perspektif bermunculan hingga tidak bisa meredam pendapat dari banyak kalangan masyarakat.

Perspektif Sosial-Ekonomi

Masyarakat belum semuanya pulih akibat pandemik, kini harus menghadapi resesi global yang berakibat pada semakin sulitnya untuk memulihkan ekonomi dan terjadinya kesenjangan sosial.

Pemerintah, karena kepentingan mendesak, berpikir saat ini perlu mempercepat tindakan untuk berjaga-jaga terhadap ketidaktahuan kondisi global apakah sudah baik atau belum baik.

Perpu Cipta Kerja dalam hal sosial-ekonomi ditujukan agar masyarakat siap menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, karena total negara berkembang yang masuk ke IMF sudah lebih dari 30 negara.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja bisa mempengaruhi sikap dan pola perilaku para pelaku usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Namun, Perpu Cipta Kerja ini secara substansi masih dianggap hanya menguntungkan para pelaku usaha skala besar dan tidak demikian keuntungannya bagi para pelaku usaha skala kecil. Ditambah, pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi tahun depan.

Baca juga: UU Cipta Kerja: Ketahui Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi.

Perspektif Geo-Politik

Kondisi geo-politik akibat perang antara Rusia dan Ukraina ataupun konflik lain belum selesai. Di sisi lain, sejumlah negara saat ini masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan. Dua alasan ini dapat digunakan oleh pemerintah dalam menyusun peraturan baru, yang tentunya harus banyak pertimbangan di dalamnya.

Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang dianggap mengada-ada dan tidak masuk akal dalam pengesahan Perpu Cipta Kerja.

Pengesahan Perpu Cipta Kerja itu sendiri dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi RI dan sebagai gejala otoritarianisme pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Hal tersebut ditunjukkan dengan Presiden yang tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang berdampak luas untuk setidaknya dilakukan secara demokratis melalui partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat MK.

Kekuasaan seolah hanya ada di tangan Presiden sehingga tidak perlu dibahas di DPR dan tidak perlu didengarkan serta diberi kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi.

Perspektif Hukum

Akibat resesi global menjadi alasan penting untuk menjamin kepastian hukum, sehingga pemerintah memandang perlu disahkannya Perpu Cipta Kerja.

Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu adalah langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis itu tidak dilakukan secepat mungkin, maka pemerintah akan gagal mengantisipasi kondisi global.

Menurutnya, “Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.”

Pengesahan Perpu Cipta Kerja bisa dikatakan tidak memenuhi syarat adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum atau sudah ada undang-undang yang belum memadai, dan akibat kekosongan hukum maka proses penyusunan peraturan tidak bisa sama seperti biasanya. 

Terkait hal ihwal kegentingan, Mahfud Md menambahkan bahwa hal itu tergantung pandangan subjektif presiden sehingga tidak perlu diperdebatkan. Namun, bukankah juga merupakan pandangan objektif sehingga membutuhkan persetujuan DPR dalam persidangan.

Kembali ke masa masyarakat menolak UU Cipta Kerja secara masif, presiden bisa saja mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan. Akan tetapi, presiden malah meminta masyarakat melakukan judicial review

Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden mengakalinya dengan mengesahkan Perpu. Perintah MK jelas harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengesahkan Perpu. 

Alasan kekosongan hukum belum bisa dikatakan sebagai alasan yang berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah karena UU Cipta Kerja masih berlaku meskipun MK menyatakan inkonstitusional dengan diberinya kesempatan memperbaiki dalam 2 tahun.

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional? Simak Pelanggaran Apa Saja Yang Ditemukan!

Beberapa perspektif pasca disahkannya Perpu Cipta Kerja di atas terus memicu pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan lembaga Negara jika tidak kunjung dilakukan kajian secara terbuka.

Sekian ulasan mengenai beberapa perspektif yang bermunculan setelah diterbitkannya perpu cipta kerja ya Sobat. 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran terkait undang-undang cipta kerja atau OSS-RBA, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Sumber:

DPMPT Kulon Progo, “Pemerintah Terbitkan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. Diakses pada 9 Februari 2023. Diakses pada laman: https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1580/pemerintah-terbitkan-perpu-no-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja.

Tohadi, “Perpu Cipta Kerja dalam Perspektif Negara Hukum”. Kompas, 15 Januari 2023. Diakses pada laman: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/06593001/perpu-cipta-kerja-dalam-perspektif-negara-hukum. 

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain