fbpx
Search
Close this search box.

Izin Mendirikan Klinik Melalui OSS, Cek Aturan Terbaru!

Izin Mendirikan Klinik Melalui OSS, Cek Aturan Terbaru!

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Hallo Sobat YukLegal!

Klinik merupakan fasilitas kesehatan dasar di masyarakat. Bagi dokter dapat mendirikan klinik secara mandiri maupun secara kelompok bersama dokter lain. Klinik juga merupakan suatu usaha di bidang kesehatan yang diatur melalui OSS. Simak penjelasannya berikut Yuk!

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berdasarkan jenis pelayanan, klinik dibagi menjadi dua yaitu:

1. Klinik Pratama

Merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

2. Klinik Utama

Merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau medik dasar dan spesialistik.

Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

Baca Juga: Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mendirikan PT Perorangan.

Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan. Izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Lembaga pemberi izin setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. 

Sesuai Pasal 47 Permenkes No. 26 Tahun 2018 izin operasional klinik diterbitkan oleh Bupati/ Wali Kota melalui OSS dan dikeluarkan dalam bentuk dokumen elektronik.

Persyaratan Umum

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Fotokopi Izin Lokasi

3. Fotokopi Izin Lingkungan (UKL/UPL)

4. Fotokopi IMB

5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Badan Hukum 

6. Surat Pernyataan Kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat

7. Surat Kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 Tahun)

8. Daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan.

9. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan, Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan.

10. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.

11. Penanggungjawab dan Pelaksana Harian Klinik melengkapi :

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja.
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian).
  • Fotokopi SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku12/

12. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).

 Baca juga: Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit Buku.

Persyaratan Khusus Klinik Pratama

  1. Dokter Penanggung jawab dokter  umum/dokter gigi.
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian.
  3. Tenaga Administrasi/tenaga lain.
  4. Salinan/ Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  5. Salinan/fotocopy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  6. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  8. Notifikasi dinas kesehatan kabupaten.
  9. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir.
  10. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  11. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

Prosedur Permohonan Izin Usaha Klinik

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha.
  3. Memenuhi persyaratan komitmen.
  4. Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik.
  5. Memberikan rekomendasi izin usaha.
  6. Memeriksa rekomendasi Tim Teknis.
  7. Menotifikasi permohonan izin usaha.
  8. Menerbitkan izin usaha.

Butuh Izin Operasional Klinik? Segera akses YukLegal dan pesan sekarang juga!

Sobat YukLegal juga dapat melakukan konsultasi hukum dan peninjauan perjanjian sebelum memutuskan untuk mendirikan klinik bersama, hanya dengan kami di YukLegal!

Sumber:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

DPMPTSPTK Kabupaten Tanah Datar. 2021. “Izin Operasional Klinik Pratama”, diakses melalui laman https://pmptspnaker.tanahdatar.go.id/detailpost/19-izin-operasional-klinik-pratama pada tanggal 13 Oktober 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain