fbpx
Search
Close this search box.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Beberapa bulan ini kamu pastinya tahu telah terjadi pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Bagaimana perjanjian kerja menurut Undang-Undang Cipta Kerja?

Apa Itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?

Perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha, menurut Pasal 81 angka 12 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), untuk mengadakan hubungan kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) didasarkan atas: 

  1. jangka waktu; atau 
  2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Kemudian, Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum.

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, menurut Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, menurut Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1), (2), dan (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: 
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; 
    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; 
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; 
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau 
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Baca Juga: Iklan Logo Merek Tanpa Izin.

Adapun mengenai jangka waktu maksimum perjanjian kerja untuk waktu tertentu, menurut Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 35/ 2021, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batasnya adalah paling lama 5 (lima) tahun dan sudah termasuk perpanjangannya apabila ada. 

Namun, menurut Pasal 9 ayat (4) PP 35/ 2021, apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 35/ 2021, pekerja perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus berhak atas uang kompensasi pada saat berakhirnya masa perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Selain itu, menurut Pasal 62 UU Cipta Kerja, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, pihak yang mengakhiri tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Kemudian, menurut Pasal 17 PP 35/ 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

Demikian pembahasan mengenai “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Cipta Kerja”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber: 

Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain