fbpx
Search
Close this search box.

Aturan Hubungan Mitra Kerja Pada Ojek Online

Aturan Hubungan Mitra Kerja Pada Ojek Online

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pasti tahu bahwa keberadaan perusahaan transportasi berbasis aplikasi telah menjadi disruptive economy terhadap bisnis transportasi konvensional. Beberapa nama diantaranya Gojek, Grab, Uber, Maxim, Blu-Jek, Ojek Syari, LadyJek, Topjek, Ojek Kampung, dan Ojek Argo.

Perkembangan perusahaan transportasi berbasis aplikasi mendorong peningkatan banyaknya mitra yang diajak bekerja sama. Mitra juga dikenal dengan istilah pengemudi ojek online

Mitra biasanya diberikan kebebasan terutama dalam hal mengatur jam kerja. Mitra bebas memilih bekerja kapan saja, lokasi bekerja dimana saja, dan jenis pekerjaannya pekerja freelance atau pekerja tetap.

Apa Itu Hubungan Mitra Kerja?

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) menyatakan sebagai berikut:

“Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.”

Baca Juga: Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten.

Berdasarkan Pasal 104 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/ 2021”) menyatakan bahwa kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat meliputi prinsip saling: 

  1. memerlukan; 
  2. mempercayai; 
  3. memperkuat; dan 
  4. menguntungkan.

Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia. Kemudian, kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.

Hubungan Mitra Kerja

Kemitraan, menurut Pasal 105 ayat (1) dan (2) PP 7/ 2021, mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. Alih keterampilan tersebut diberikan melalui pelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan pendampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Kemudian, kemitraan, menurut Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP 7/ 2021, dilaksanakan melalui pola:

  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan;
  6. rantai pasok; dan
  7. bentuk kemitraan lain, paling sedikit: 
    • bagi hasil;
    • kerja sama operasional;
    • usaha patungan (joint venture); dan
    • penyumberluaran (outsourcing).

Dalam melakukan kemitraan, pelaku usaha didampingi oleh pendamping. Pendampingan yang dilakukan oleh pendamping dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

Baca Juga: Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit Buku.

Pasal 117 ayat (1), (2), dan (3) PP 7/ 2021 menyatakan bahwa setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Dalam hai salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Perjanjian kemitraan memuat paling sedikit:

  1. identitas para pihak;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. bentuk pengembangan;
  5. jangka waktu kemitraan;
  6. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. penyelesaian perselisihan.

Hubungan Mitra Kerja Bisa Menjadi Hubungan Kerja

Terdapat perbedaan antara hubungan mitra kerja dan hubungan kerja. Hubungan mitra kerja lebih mengedepankan mutualisme di antara para pihak dan posisi para pihak setara. Sementara hubungan kerja, menurut Pasal 117 ayat (5) PP 7/ 2021, adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hubungan kerja yang diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/ atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Hubungan kemitraan akan berubah menjadi hubungan kerja, menurut Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang telah dimuat oleh UU Cipta Kerja, adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Demikian pembahasan mengenai “Aturan Hubungan Mitra Kerja Pada Ojek Online”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber: 

Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Halilintarsyah, Oka, Ojek Online, Pekerja atau Mitra?, https://jurnal.kppu.go.id/index.php/official/article/view/24, diakses 12 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain