fbpx

JD.ID Bakal Tutup Permanen, Bagaimana Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas 

JD.ID Bakal Tutup Permanen, Bagaimana Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas 

Oleh: Anisa Fernanda

Halo Sobat YukLegal!

Kembali lagi dengan YukLegal yang selalu menyajikan artikel ter-update.

Sobat YukLegal pasti tidak asing dengan perusahaan JD.ID kan? 

Dengan misi “make the joy happen atau harapan untuk memberikan kebahagiaan pada pelanggan, (PT. Jingdong Indonesia Pertama) atau JD.ID mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2015.

JD.ID sebagai perusahaan e-commerce menawarkan beragam variasi produk mulai dari untuk ibu dan anak, smartphones, perangkat elektronik, hingga produk luxury. Perusahaan ini berkembang pesat hingga saat ini memiliki 12 kategori pilihan produk. Bahkan, JD.ID menyediakan jasa pengiriman yang menjangkau hingga 365 kota di seluruh Indonesia dengan ribuan armada yang siap mengantarkan langsung kepada para pelanggan.

Sayangnya kabar kurang menyenangkan hadir di tengah perkembangannya yang pesat, JD.ID bakal ditutup permanen pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang. Bahkan sejak tanggal 15 Februari 2023 JD.ID sudah berhenti menerima pesanan. 

Keputusan tersebut diambil lantaran dianggap sebagai langkah strategis dari JD.COM yang merupakan induk dari perusahaan JD.ID. Perusahaan asal China tersebut berencana fokus pada bisnis pembangunan jaringan rantai pasok lintas negara dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya.

Lantas, sebenarnya bagaimana sih prosedur pembubaran suatu Perseroan Terbatas (PT)? 

Nah untuk menghilangkan rasa penasaran Sobat YukLegal, yuk kita bahas bersama!

Baca Juga: Penutupan Perusahaan: Sebab-Sebab Pembubaran Perseroan Terbatas

Pengertian Pembubaran Perusahaan

Pembubaran atau penutupan perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan maka juga diartikan sebagai berakhirnya keseluruhan aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.

Namun, yang perlu menjadi perhatian disini adalah status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Proses Pembubaran Perseroan Terbatas 

Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban yang prosesnya dilakukan oleh likuidator atau kurator. Berikut proses likuidasi:

1. Pengumuman dan Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran, likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada:

  1. Semua kreditor dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan pada Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan harus memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya,  nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, serta jangka waktu pengajuan tagihan
  2. Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Pemberitahuan harus memuat dasar hukum pembubaran Perseroan dan  pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar.

Pemberitahuan kepada dua pihak ini harus dilakukan agar berlaku juga bagi pihak ketiga. Sedangkan apabila lalai melakukan pemberitahuan kepada kedua pihak tersebut maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertaanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

2. Pemberesan Harta Kekayaan

Likuidator wajib melakukan pemberesan harta meliputi proses pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Apabila utang Perseroan ternyata jumlahnya lebih besar daripada kekayaan Perseroan maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit.

3. Pengajuan Keberatan Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman mengenai rencana pembagian.

Apabila pengajuan tersebut ditolak oleh likuidator maka kreditur dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penolakan.

4. Pertanggungjawaban Likuidator

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan sedangkan Kurattor bertanggungjawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

5. Pengumuman Hasil Likuidator

Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini juga berlaku bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

Dalam hal ini, Menteri memiliki tugas untuk mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan dan selanjutnya menyatakan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Terhadap pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 153G Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas 

Baca Juga: Prosedur Penutupan Perseroan Terbatas

Sekian pembahasan terkait “JD.ID Bakal Tutup Permanen, Bagaimana Prosedur Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)?”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin membubarkan atau menutup Perseroan Terbatas dapat segera menghubungi kami ya! Sebab YukLegal menyediakan jasa penutupan perusahaan dengan harga yang sangat terjangkau.

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum: 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Sumber: 

Rully R. Ramli, “7 Tahun Beroperasi di Indonesia, JD.ID Tutup 31 Maret 2023” Diakses pada 13 Februari 2023,https://money.kompas.com/read/2023/01/31/080800526/7-tahun-beroperasi-di-indonesia-jd.id-tutup-31-maret-2023

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain