fbpx
Search
Close this search box.

Jangan Salah! Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi

Jangan Salah! Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi

Oleh: Anisa Fernanda

Halo Sobat YukLegal!

Apakah sobat YukLegal termasuk karyawan PKWT atau bahkan hendak mempekerjakan karyawan PKWT?

Merekrut karyawan PKWT menjadi opsi paling rasional untuk perusahaan sobat YukLegal yang mempunyai jenis pekerjaan bersifat tidak tetap atau sementara. Hal ini tentunya agar dapat lebih fleksibel untuk merekrut dan memberhentikan karyawan sesuai kebutuhan perusahaan.

Sebelum itu, alangkah baiknya mengenali dan memperhatikan hak-hak yang harus diperoleh karyawan PKWT. Salah satunya adalah mendapatkan uang kompensasi.  

Lantas, bagaimana pengaturan perhitungan uang kompensasi bagi karyawan PKWT?

Namun apakah sejak diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja hak tersebut masih tetap ada atau justru dihapuskan?

Agar tidak menerka-nerka lagi, yuk kita bahas bersama!

Baca Juga: Upah Dibawah UMP/UMK? Bagaimana Analisis Hukum Serta Mekanisme Pelaporannya

Kewajiban Memberikan Uang Kompensasi kepada Karyawan PKWT

Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tepatnya pada Pasal 61 A menyebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Perjanjian kerja tersebut berakhir apabila terpenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Jangka waktu perjanjian yang tercantum dalam PKWT telah selesai; 
  2. Pekerjaan yang diperjanjikan selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT;

Selain itu, hubungan kerja PKWT juga dapat berakhir apabila salah satu pihak menghentikan kontrak dengan cara perusahaan memutus kontrak atau karyawan mengundurkan diri.

Pengecualian Pemberian Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT

Pada dasarnya setiap karyawan PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bu;ln secara terus-menerus. 

Namun, karyawan PKWT yang termasuk tenaga kerja asing tidak diberi uang kompensasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (5) PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perhitungan Uang Kompensasi

Pemberian uang kompensasi diberikan kepada karyawan sesuai dengan masa kerja di perusahaan yang bersangkutan. 

Berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan bahwa besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:

  1. Uang kompensasi diberikan sama dengan nominal uang 1 (satu) bulan upah apabila jangka waktu PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
  2. Karyawan PKWT yang bekerja selama  1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau lebih dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

Masa Kerja/12 x 1 (satu) Bulan Upah. 

Misalnya: PKWT 2 tahun dimulai dari 1 Juni 2021 sampai 31 Mei 2023 dan karyawan kontrak mendapat gaji Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap bulan.

Sehingga, uang kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan pada tanggal 31 Mei 2023 adalah

24/12 x Rp5000.000,00 = Rp10.000.000,00

Dari rumus perhitungan diatas dapat diketahui bahwa karyawan PKWT yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan maka mendapatkan uang kompensasi yang besarnya kurang dari 1 (satu) bulan. 

Sedangkan bagi karyawan PKWT yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan uang kompensasi yang besarnya lebih dari 1 (satu) bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai standar perhitungan adalah sebagai berikut:

  1. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  2. Upah tanpa tunjangan, apabila perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, apabila upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap;

Meskipun telah terdapat ketentuan masa kerja bagi karyawan PKWT tetapi terhadap pekerjaan yang pengerjaannya lebih cepat daripada jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PKWT atau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan. 

Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT pada Usaha Mikro dan Kecil

Usaha Mikro dan Kecil memiliki ketentuan tersendiri dalam menentukan besaran uang kompensasi dan tidak berpatokan pada rumus perhitungan diatas melainkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyebutkan bahwa.

Baca Juga: Peraturan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dengan demikian dapat diketahui bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak karyawan PKWT untuk mendapatkan uang kompensasi. Perhitungannya dihitung secara proporsional dan bagi usaha mikro dan kecil didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sekian pembahasan terkait “Jangan Salah! Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya! 

Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya atau berkonsultasi hukum mengenai ketentuan uang kompensasi bagi karyawan PKWT atau pengaturan hukum lainnya bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain