fbpx
Search
Close this search box.

Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Kawasan Ekonomi Khusus Untuk Peningkatan Penanaman Modal

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! 

Investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang  dikenal dalam kegiatan usaha atau berbisnis yang berarti menanam, menginvestasikan uang untuk meningkatkan perekonomian. 

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan mempunyai wewenang untuk menarik ataupun menyalurkan dana dari investor asing maupun dalam negeri. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dijadikan pemantapan Pemerintah untuk menstimulasi perkembangan ekonomi dengan cepat. 

Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Penasaran? check it out!!

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi yang dibuat untuk menciptakan kondusifitas serta melancarkan perkembangan perekonomian yang telah terjadi. 

Di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa: 

“(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.

(3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.”

Pengembangan KEK  di Indonesia menekankan terwujudnya KEK yang fokus pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah, serta mendorong terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia. 

Hal tersebut diwujudkan dengan pengembangan KEK Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi Digital, dan KEK Maintenance Repair and Overhaul.

Baca juga: Periode Penyampaian Dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Melaporkan LKPM

Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menjelaskan mengenai pengertian KEK:

“Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.”

Fungsi KEK untuk Perekonomian

Eksistensi Kawasan Ekonomi Khusus KEK (Special Economic Zone), semakin kuat. Untuk itu lewat KEK dapat dipacu secara intensif masuknya investor. 

Untuk memantapkan keberadaan KEK, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus menjelaskan mengenai fungsi KEK yaitu:

“KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.”

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. 

Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. 

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. 

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Baca juga: Mengenal Cryptocurrency Dan Regulasinya Di Indonesia

Badan Khusus KEK

Indonesia juga mempunyai badan khusus mengenai KEK yaitu Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dilansir dalam laman resminya, Dewan Nasional KEK  mempunyai anggota antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Kementerian Keuangan;
  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  4. Kementerian Perdagangan;
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Perindustrian;
  7. Kementerian Ketenagakerjaan;
  8. Kementerian Perhubungan;
  9. Kementerian PPN/Bappenas;
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  

Demikian ulasan mengenai KEK, dibuat dan dikembangkan untuk percepatan perkembangan perekonomian Indonesia. 

Ingin ingin membuat sekaligus mengurus Perusahaan atau PT PMA? Konsultasikan saja ke konsultan terbaik perihal mengurus Perusahaan, PT PMA, dan HAKI yaitu YukLegal. Dan ada juga paket menarik yang diberikan serta bonusnya lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

BKPM, 2020, “Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia” Diakses melalui laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/kawasan-ekonomi-khusus-di-indonesia pada tanggal 29 Desember 2021.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus RI, 2020, “Kawasan Ekonomi Khusus” Diakses melalui laman https://kek.go.id/kek-indonesia pada tanggal 29 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain