fbpx
Search
Close this search box.

Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas: Berikut Penjelasannya Lengkapnya!

Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas, tahukah kamu bahwa terdapat berbagai klasifikasi saham yang diatur di dalam Undang-Undang?

Saham merupakan perwujudan dari suatu modal dasar Perseroan Terbatas, sehingga kedudukan saham sangat penting dan wajib ada di dalam suatu Perseroan Terbatas. 

Membahas spesifik mengenai berbagai klasifikasi saham yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas, apa saja macam-macam klasifikasi saham yang ada serta apa fungsi pengaturan hak dan kewajiban dari saham bagi pemegang saham di dalam suatu Perseroan Terbatas?

Pasti kamu sudah penasaran kan? 

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Perusahaan Anda Ingin Melakukan Penambahan Atau Pengurangan Modal? Begini Caranya!

Karakteristik Saham Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang

Pengertian dari saham apabila merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) saham merupakan seluruh nilai nominal dari modal dasar Perseroan Terbatas.

Sehingga saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu Perseroan Terbatas atau biasa dikenal dengan Pemegang Saham. 

Sebelum seseorang atau badan usaha dapat dikatakan sebagai Pemegang Saham, menurut Pasal 8 ayat (2) terhadap nama Pemegang Saham beserta rincian sahamnya wajib dicantumkan di dalam keterangan lain Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas untuk dituangkan ke dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Kemudian untuk memperoleh pengesahan terhadap Pemegang Saham, sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yaitu Perseroan Terbatas wajib melakukan pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan bukti pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan bukti pendaftaran sesuai dengan Pasal 51 UU PT, Pemegang Saham akan diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Setelah seluruh prosedur untuk mendapatkan legalitas bagi Pemegang Saham di suatu Perseroan Terbatas, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT Pemegang Saham berhak atas beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Selain berhak atas beberapa hal tersebut, menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT Pemegang Saham juga berhak atas pembatasan tanggung jawab berupa tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi jumlah saham yang dimilikinya di dalam suatu Perseroan Terbatas.

Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang

Membahas mengenai klasifikasi saham diatur melalui Pasal 53 UU PT yang mengatur bahwa Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas dalam menetapkan klasifikasi saham satu atau lebih. Kemudian terhadap setiap saham yang memiliki klasifikasi yang sama, maka memberikan hak yang sama pada pemegangnya.

Masih merujuk pada Pasal a quo, Perseroan Terbatas dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham melalui AD Perseroan Terbatas dan menetapkan salah satu saham sebagai saham biasa.

Klasifikasi saham yang dimaksud adalah merujuk pada Pasal 53 ayat (4) UU PT yang mengatur sebagai berikut:

  • Saham Dengan Hak Suara Atau Tanpa Hak Suara

Klasifikasi saham ini diberikan kepada Pemegang Saham yang bertujuan untuk membatasi kemampuan memilih dalam menentukan keputusan di dalam suatu RUPS.

  • Saham Dengan Hak Khusus

Klasifikasi saham ini diberikan kepada Pemegang Saham yang bertujuan untuk mencalonkan anggota Direksi ataupun anggota Dewan Komisaris. 

Klasifikasi saham dengan hak khusus ini umumnya dimiliki oleh pemegang saham berbentuk badan hukum yang ingin melakukan manajemen di Perseroan Terbatas tempatnya menaruh saham.

  • Saham Yang Dapat Ditukar Dan Ditarik Dengan Klasifikasi Lain

Klasifikasi saham ini diberikan kepada Pemegang Saham berupa saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain. 

Umumnya klasifikasi saham ini digunakan untuk Perseroan Terbatas yang memberikan saham kosong dengan hak dividen saja kepada karyawan Perseroan Terbatas.

  • Saham Dengan Hak Untuk Menerima Dividen Lebih Dahulu

Klasifikasi saham ini diberikan kepada Pemegang Saham yang biasanya memiliki saham dalam jumlah besar untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif ataupun nonkumulatif.

  • Saham Dengan Hak Untuk Menerima Pembagian Kekayaan Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi

Klasifikasi saham ini diberikan kepada Pemegang Saham yang bertujuan untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan Terbatas dalam likuidasi.

Baca juga: Ingin Menjadi Direksi Di Sebuah Perusahaan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai macam klasifikasi saham yang diatur di dalam Undang-Undang dilengkapi dengan tujuan yang berbeda-beda juga.

Selain itu juga terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjadikan Pemegang Saham dapat diakui secara sah memegang saham suatu Perseroan Terbatas sesuai dengan Undang-Undang.

Hal ini ditujukan supaya Pemegang Saham dalam melakukan haknya di dalam suatu Perseroan Terbatas dapat sesuai dengan Undang-Undang serta dapat berlaku secara sah menurut hukum.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain