Oleh: Winda Indah Wardani, S.H.
Hallo Sobat YukLegal
Pekerjaan merupakan upaya seseorang untuk melakukan sesuatu dan mendapat imbalan karenanya. Pekerjaan juga merupakan penghasilan utama bagi seseorang atau bahkan sebuah keluarga. Belum lama ini, perusahaan Gojek-Tokopedia (Go-To) mengumumkan PHK massal terhadap 1.300 karyawannya.
Pemutusan hubungan kerja sebelumnya juga sudah dilakukan perusahaan startup lainnya, seperti Shopee, RuangGuru dan LinkAja. Perusahaan internasional juga mengumumkan PHK karyawannya seperti Twitter, Amazon hingga Microsoft. Perusahaan melakukan PHK dengan tujuan efisiensi kemandirian finansial. Bagi karyawan yang terdampak tentu akan kehilangan sumber penghasilan.
Baca juga: Urus Izin Ekspor Beserta Pajaknya.
Berikut ulasan dari jaminan kehilangan pekerjaan yang disiapkan pemerintah bagi pekerja.
Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat “JKP” adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Kriteria Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Syarat Masa Iuran:
Bahwa peserta JKP telah membayar iuran program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Baca juga: Hak dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan Pailit.
Syarat peserta yang mendaftar JKP ialah memiliki BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Kemudian mengikuti langkah berikut:
- Buat Akun SIAPkerja melalui tautan berikut ini.
- Setelah berhasil membuat akun lengkapi profil SIAPkerja kamu.
- Apabila kamu terdaftar pada program JKP, pada portal SIAPkerja kamu akan tampil lencana proteksi JKP.
Kriteria Yang Bukan Penerima Manfaat JKP
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Keuntungan Mendaftar JKP
- Mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
- Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
- Mendapatkan rekomendasi program pelatihan kerja.
- Mendapatkan informasi peluang kerja.
Baca juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis.
Sekian artikel mengenai jaminan kehilangan pekerjaan. Simak artikel lainnya di YukLegal untuk mendapat informasi terbaru dan terpercaya di YukLegal
Sumber:
BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan diakses pada laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan pekerjaan.html#:~:text=Jaminan%20Kehilangan%20Pekerjaan%20yang%20selanjutnya,pasar%20kerja%20dan%20pelatihan%20kerja. Pada tanggal 20 November 2022 pukul 14.40 WIB.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentang JKP, diakses pada laman https://jkp.go.id/tentang pada tanggal 21 Nopember 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.