fbpx

Pajak Cryptocurrency di Indonesia

Pajak cryptocurrency

Oleh: Anastasia Retno

Halo sobat YukLegal!

Seperti pada pembahasan artikel cryptocurrency sebelumnya, bahwa cryptocurrency saat ini sedang berkembang di Indonesia dan menjadi perbincangan banyak baik di media massa maupun media sosial. 

Cryptocurrency, menurut kamus Oxford yaitu sebuah aset digital yang transaksinya diverifikasi dan catatannya dipelihara oleh sebuah sistem yang tidak terpusat menggunakan kriptografi, alih-alih menggunakan sebuah otoritas terpusat. 

Kementerian Perdagangan pada tahun 2021 lalu mencatat penggunaan aset cryptocurrency menembus 6,5 juta pengguna di Indonesia dengan nilai transaksi menembus Rp. 370 triliun. Data tersebut dinilai melampaui angka investor saham.

Pertumbuhan pengguna aset cryptocurrency yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir mendorong urgensi regulasi hukum di Indonesia. 

Terutama urgensi terhadap perpajakan pada objek cryptocurrency itu sendiri. Tentu saja investor sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas aset tersebut. 

Mengingat banyaknya pengguna aset cryptocurrency saat ini, mendorong pemerintah untuk berupaya membuat regulasi pajak atas aset tersebut.

Nah, Sobat YukLegal penasaran dengan bagaimana pengenaan pajak atas aset cryptocurrency? Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Mengenal Cryptocurrency Dan Regulasinya Di Indonesia.

Pengenaan Pajak Atas Aset Cryptocurrency

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa aset cryptocurrency hanya sebagai barang komoditi bukan sebagai alat tukar.

Maka sebagai barang komoditi, aset cryptocurrency hanya diperjualbelikan di dalam pasar modal yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Pada saat ini, pemerintah belum mengatur secara spesifik regulasi yang mengatur tentang pemungutan pajak atas cryptocurrency tersebut.  

Sehingga skema pajak yang paling tepat atas cryptocurrency sebagai objek pajak berupa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kriteria objek pajak yaitu sebagai berikut:

Unsur –unsur yang menjadi Objek Pajak adalah:

  1. Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak; 
  2. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak. Dapat berupa bunga, deviden, royalty, sewa, keuntungan pembebasan utang, premi asuransi, dan lain sebagainya;
  3. Dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak dalam bentuk imbalan atas pekerjaan atau jasa, hadiah atau undian, laba usaha serta keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perpajakan diatas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan dari transaksi atas aset cryptocurrency tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Mengingat keuntungan tersebut dapat menambah kekayaan Wajib Pajak.

Lebih lanjut, transaksi cryptocurrency juga dapat dikenai pungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Seperti yang telah penulis uraikan sebelumnya bahwa aset Cryptocurrency ini hanya berlaku sebagai barang komoditi yang dapat diperjual belikan di pasar modal saja. 

Sejalan dengan pengertian PPN yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli oleh badan maupun orang perseorangan, maka aset cryptocurrency sebagai barang komoditi yang diperjualbelikan juga dapat dikenai PPN.

Baca Juga: Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas: Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Skema Pemungutan Pajak Atas Aset Cryptocurrency

Skema pemungutan pajak atas aset cryptocurrency dengan sistem perpajakan self-assessment yang dianut di Indonesia yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, 

Dengan sIstem self-assessment, Wajib Pajak wajib menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan transaksi kripto yang dilaporkan pada “kolom penghasilan lain-lain” di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Namun, terdapat kendala mengenai penerapan pemungutan pajak atas aset cryptocurrency ini. Dilansir dari website resmi pajak, sistem pemungutan pajak atas aset cryptocurrency secara self-assesment dikhawatirkan menjadi tidak optimal pelaksanaannya. 

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mencatat setiap transaksi untuk menghitung keuntungan, pada harga berapa aset cryptocurrency ini dijual dan dibeli. 

Kewajiban ini tentu saja menyulitkan Wajib Pajak dan akan berdampak pada tingkat kepatuhan (compliance) Wajib Pajak dalam membayar pajak. 

Kendala lainnya yaitu peraturan perpajakan yang belum mengatur secara spesifik atas aset cryptocurrency menimbulkan kebingungan Wajib Pajak yang ingin melakukan pelaporan pajak. 

Sejauh ini, pemerintah sedang melakukan upaya melalui penunjukan pedagang aset kripto  yang terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga pemungutan pajak sebagai penerimaan negara dapat dilaksanakan secara maksimal. 

Nah, itulah pemaparan aset cryptocurrency dari segi perpajakan yang semoga dapat memberi pemahaman bagi sobat YukLegal

Masih bingung dengan seluk beluk aspek hukum perpajakan atau aset Cryptocurrency? Konsultasikan saja ke YukLegal! Dengan menggunakan kode referral RETNO14, kalian akan mendapatkan potongan menarik! 

Sumber:

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wicaksono, A. D. (2021, Juli 23). Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved from Cryptocurrency Sebagai Aset Investasi dan Perlakuan Perpajakannya: https://www.pajak.go.id/id/artikel/cryptocurrency-sebagai-aset-investasi-dan-perlakuan-perpajakannya.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain