fbpx
Search
Close this search box.

Pendirian Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas KBLI, Jangan Sampai Keliru!

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Apakah saat ini kamu sedang mendirikan Perseroan Terbatas dan masih bingung dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)?

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha atau bidang usaha yang dibedakan berdasarkan kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk baik berupa barang atau jasa.

Menurut Badan Pusat Statistik (“BPS”) fungsi dari KBLI sendiri adalah menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. 

Serta untuk melakukan standarisasi atau penyeragaman untuk menjadi acuan dalam melakukan pendaftaran legalitas seperti di Akta Perseroan Terbatas ataupun Nomor Induk Perusahaan (“NIB”).

Membahas spesifik mengenai KBLI, bagaimana cara menentukan KBLI Perseroan Terbatas yang sedang didirikan serta apa saja dampak yang timbul apabila KBLI tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku?

Pasti kamu sudah penasaran kan

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas: Berikut Penjelasannya Lengkapnya!

Selayang Pandang KBLI Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Asal muasal adanya ketentuan KBLI di Indonesia dapat dilihat melalui Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16  Tahun 1997 Tentang Statistik (“UU No. 16/1997”).

Menurut Pasal a quo, Undang-Undang memberi amanat kepada BPS untuk membangun konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik dalam mewujudkan dan mengembangkan sistem statistik nasional.

KBLI merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan BPS untuk klasifikasi lapangan usaha baik di kegiatan statistik atau bidang lain. Pada KBLI sendiri telah dilakukan revisi yang diterbitkan pada tahun 2020 atau dikenal dengan KBLI 2020.

Pemutakhiran ini dilakukan karena adanya pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru, yang menyebabkan banyak kegiatan ekonomi yang tak terklasifikasikan.

Selain itu juga disebabkan karena dengan adanya website Online Single Submission (“OSS”) para pendiri dapat dengan mudah mencari tahu KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan Terbatas yang sedang didirikan.

Maka dari itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih KBLI sebagai kegiatan usaha supaya dapat terhindar dari tidak munculnya izin usaha sampai sanksi yang dapat berlaku.

Beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Model Bisnis Sesuai Dengan KBLI

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah bagi pendiri Perseroan Terbatas adalah memahami model bisnis atau kegiatan usaha yang dilakukan. Apakah kegiatan usaha yang dilakukan merupakan perdagangan atau produksi.

Hal ini dikarenakan kegiatan usaha perdagangan dan produksi adalah dua hal yang berbeda. Dapat dicontohkan apabila menjalankan bisnis pengelolaan kehutanan dan penebangan pada pemanenan dan pemungutan kayu, sesuai dengan KBLI 02201 tentang pemanenan kayu maka termasuk ke dalam bisnis produksi berupa kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah.

Lain halnya dengan bisnis Perdagangan Besar Dan Eceran, sesuai dengan KBLI 46207 tentang Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan Perburuan maka termasuk ke dalam bisnis perdagangan berupa hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, dan lain-lain.

2. Menenukan Jenis Batrang Atau Jasa Sesuai Dengan KBLI

Selanjutnya selain didasarkan pada model bisnis perdagangan atau produksi, juga dapat diklasifikasikan melalui KBLI berdasarkan jenis barang atau jasa yang ditawarkan. 

Hal ini dikarenakan nantinya izin usaha ataupun izin komersial akan berbeda bagi kegiatan usaha yang menawarkan jasa atau barang.

Dapat dicontohkan apabila menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen sesuai dengan KBLI 70201 tentang Aktivitas Konsultansi Pariwisata maka termasuk ke dalam bisnis yang menawarkan jasa berupa kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan lain-lain. Izin usaha yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”).

Berbeda apabila melihat kegiatan usaha Industri Pembuatan Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi sesuai dengan KBLI 13921 tentang Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga termasuk ke dalam bisnis yang menawarkan barang berupa pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, sprei, taplak meja, sarung bantal, dan lain-lain. Izin usaha yang digunakan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

3. Menentukan Perdagangan Besar Atau Eceran Bagi Kegiatan Usaha Perdagangan

Dalam membedakan jenis usaha perdagangan besar dan perdagangan eceran yang ada di KBLI nantinya akan mempengaruhi proses distribusi kepada konsumen. 

Bagi KBLI perdagangan besar seperti KBLI 45101 Perdagangan Besar Mobil Baru nantinya proses distribusi tidak langsung ke konsumen akhir. 

Berbeda dengan KBLI perdagangan eceran seperti KBLI 45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru nantinya proses distribusi akan langsung kepada konsumen akhir.

Terhadap kedua jenis KBL ini yaitu perdagangan besar dan perdagangan eceran, tidak dapat dijadikan di dalam satu usaha. Hal ini nantinya akan melahirkan konsekuensi berupa tidak diterbitkannya izin usaha melalui OSS.

Baca juga: Sistematika Dan Bentuk Khusus Perubahan Anggaran Dasar!

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai klasifikasi disertai persyaratan yang ada di KBLI dalam mendirikan Perseroan Terbatas khususnya dalam prosesi mendapatkan izin usaha.

Hal ini ditujukan supaya Perseroan Terbatas dapat mendaftarkan izin usahanya sesuai dengan KBLI disertai kegiatan usaha atau model bisnis yang dijalankan oleh Perseroan Terbatas supaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Statistik, UU No.16 Tahun 1997, LN No. 39 Tahun 1997, TLN No. 3683.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain