fbpx

Mengunggah Lagu dalam Media Sosial Tanpa Izin, Pelanggaran Hak Cipta?

Pelanggaran Hak Cipta

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pastinya hampir setiap hari menonton atau mendengarkan lagu dari media sosial (Instagram, TikTok, Youtube, dan lain-lain). Namun, tahukah kamu bahwa mengunggah lagu dalam media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta itu suatu pelanggaran hak cipta?

Ayo Cari Tahu Apa itu Hak Cipta?

Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Investasi Asing Di …

Kemudian, Pencipta berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta, adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

Sedangkan Pemegang Hak Cipta berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta, adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Selanjutnya, Ciptaan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Ciptaan yang dilindungi, menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya: 
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. karya seni terapan; 
  8. karya arsitektur; 
  9. peta; 
  10. karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. karya fotografi; Potret; 
  12. karya sinematografi; 
  13. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  14. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional; 
  15. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  16. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  17. permainan video; dan 
  18. Program Komputer.

Salah satu ciptaan yang dilindungi itu lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks. Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 40 huruf d UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan “lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks” diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.

Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks, menurut Pasal 58 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 3 huruf a UU Hak Cipta, Hak Cipta atas Ciptaan lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Hak moral, menurut Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan/ tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Baca Juga: Hak Cipta: Perbuatan Yang Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran

Hak ekonomi, menurut Pasal 8 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
  6. pertunjukan Ciptaan; 
  7. Pengumuman Ciptaan; 
  8. Komunikasi Ciptaan; dan 
  9. penyewaan Ciptaan.

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta, wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/ atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan “penggunaan secara komersial” dalam media teknologi informasi dan komunikasi mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/ atau hak terkait dimaksud.

Atas perbuatan menyiarkan ulang sebuah lagu dan/ atau musik dengan atau tanpa teks melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian pembahasan mengenai “Mengunggah Lagu dalam Media Sosial Tanpa Izin, Pelanggaran Hak Cipta?”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Damian, Eddy, 2005. Hukum Hak Cipta, PT ALUMNI Bandung.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain