fbpx
Search
Close this search box.

Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya terhadap Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan

Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan

Oleh: Anastasia Retno

Hai Sobat YukLegal! 

Masih ingat ya dengan kabar hangat mengenai dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 (“Putusan MK 91/2020”) yang menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dinilai inkonstitusional bersyarat, putusan ini telah memberikan dampak terhadap publik secara luas. 

Publik terutama para pelaku bisnis mengkhawatirkan dengan adanya Putusan MK 91/2020 dapat menghambat proses perizinan dan operasional berbagai sektor bisnis, salah satunya sektor kehutanan. 

Sektor kehutanan termasuk menjadi substansi yang digaris bawahi dalam permohonan pada Putusan MK 91/2020. 

Substansi yang digaris bawahi oleh pemohon dalam sektor kehutanan yaitu penghapusan kriteria minimal kawasan hutan. 

Dalam UU Cipta Kerja, kriteria sebesar 30% kawasan hutan telah dihapuskan dalam suatu daerah provinsi atau kabupaten/kota. 

Penghapusan ketentuan ini tentu saja membuat publik khawatir akan dampaknya terhadap penurunan fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan di dalam suatu wilayah. 

Sebagaimana dikutip dari CNN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengingatkan bahwa perizinan berusaha di sektor kehutanan terus berjalan. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo serta pejabat politik lainnya bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama masa perbaikan 2 (dua) tahun. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Ketahui Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo segara memerintahkan DPR untuk melakukan revisi pada muatan ayat, pasal, dan sebagian Undang-Undang yang diujikan dalam Mahkamah Konstitusi, termasuk pada sektor kehutanan.

Mengingat bisnis sektor kehutanan turut memberikan kontribusi dalam perekonomian. 

Tercatat pada data Badan Pusat Statistik (“BPS”) usaha pertanian, kehutanan dan perikanan pada kuartal kedua tumbuh positif sebesar 12,93%. Hal ini mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia Tahun 2021 sebesar 3,31%.

Nah sobat YukLegal, kira-kira bagaimana proses perizinan berusaha pemanfaatan hutan di sektor kehutanan pasca UU Cipta Kerja? 

Yuk kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini! 

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (PP No. 8/2021) mengatur sebagai berikut: 

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (“PBPH”) adalah perizinan yang diberikan bagi pelaku bisnis untuk memulai usaha Pemanfaatan Hutan.

Pemanfaatan Hutan itu sendiri merupakan kegiatan memanfaatkan area di hutan, memanfaatkan, memungut, dan memasarkan hasil hutan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

Seperti biasa, pelaku bisnis sektor kehutanan wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu yang dilakukan melalui lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi menjadi satu pintu.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut PP No. 8/2021 mengatur prosedur persyaratan permohonan PBPH kepada pelaku bisnis sektor kehutanan yang dibagi menjadi dua yaitu: 

1. Persyaratan Komitmen

  1. Pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
  2. Penyusunan dokumen lingkungan;
  3. Pelunasan Iuran PBPH.

2. Persyaratan Teknis

  1. proposal teknis, paling sedikit memuat:
  • Kondisi umum areal biofisik;
  • Kondisi perusahaan yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Tujuan rencana pemanfaatan,organisasi, rencana investasi, cash flow, perlindungan dan pengamanan hutan.

Selain itu proposal teknis juga wajib melampirkan dokumen tambahan berupa lampiran dihadapan notaris berisi pernyataan sebagai berikut: 

  • Pernyataan kesediaan untuk membuka kantor cabang di daerah provinsi dan/atau kabupaten;
  • Pernyataan perusahaan tidak termasuk dalam pembatasan PBPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Areal yang dimohonkan;
  • Pakta integritas yang berisi pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan biaya yang dikeluarkan dalam proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan singkat mengenai permohonan persyaratan PBPH. Selain persyaratan perizinan diatas, kalian wajib melakukan beberapa langkah lainnya berkaitan dengan perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 8/2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal. Dengan menggunakan kode referensi: RETNO14, kalian bisa mendapatkan diskon sesi konsultasi! 

Sumber:

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Retrieved from Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia. (2021, 10 4). Retrieved from Sektor Usaha Kehutanan Berperan Penting Tingkatkan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4460/sektor-usaha-kehutanan-berperan-penting-tingkatkan-ekonomi-dan-penciptaan-lapangan-kerja.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain