Oleh: Fatimatul Uluwiyah S.H.
Sepekan ini beredar kabar mengenai penutupan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) oleh menteri BUMN Erick Thohir. Beliau kembali mengumumkan pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Menteri BUMN menyebutkan bahwasannya pembubaran dilakukan karena ketiga perusahaan pelat merah itu sudah lama tidak beroperasi.
Meski demikian, pembubaran akan efektif berlaku setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu. Dalam konferensi pers virtual pada hari kamis (17/3/2022) beliau mengatakan “Tentu dengan jalan panjang yang sudah berjalan, alhamdulilah ini kita menunggu nanti peraturan pemerintah di Juni 2022, supaya perusahaan-perusahaan yang selama ini kita tidak diambil kebijaksanaan (bisa dibubarkan)“.
Menurutnya, Kertas Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008, lalu Industri Gelas sudah tidak beroperasi sejak 2015, serta Industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018. Menurut Erick, setidaknya ada empat BUMN yang saat ini sedang diproses pembubarannya.
Tahukah kalian, ternyata penutupan perusahaan swasta ternyata berbeda dengan perusahaan BUMN. Kira-kira bagaimana perbedaan diantara keduanya?
Simak penjelasan dibawah ini!
Baca juga: Ketentuan Perjanjian dalam Pendirian Perseroan Terbatas.
Badan Usaha Milik Negara
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan pengertian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu:
“BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama yaitu mengejar keuntungan.
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui Pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
- Mengejar keuntungan;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Baca juga: Perbedaan PT Tbk dan PT Persero.
Penutupan Perusahaan BUMN
Sebagai perusahaan yang dimiliki negara, tentu konsekuensi hukum dari pailitnya perusahaan BUMN akan berbeda dengan perusahaan swasta. Tak hanya berdampak pada debitor dan kreditor, BUMN yang berstatus pailit juga berdampak kepada negara.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pasal 79 menyebutkan bahwa Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara pembubaran Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Selanjutnya Dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara menyebutkan Pembubaran Persero dapat disebabkan:
- Pembubaran Persero karena keputusan RUPS diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
- Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero karena keputusan RUPS dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.
- Dalam hal usulan rencana pembubaran Persero karena keputusan RUPS dilakukan atas inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.
Mengenai Pembubaran Perum dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dapat terjadi karena:
- Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri;
- Jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Penetapan pengadilan;
- Dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau
- Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvent) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Perum dapat dilakukan Likuidasi oleh Likuidator yang ditunjuk oleh Menteri pada sebab penutupan Perum nomor 1-4, sedangkan pada nomor 5 Perum maka likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan dapat membubarkan Perum atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat Perum melanggar kepentingan umum, serta dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Baca juga: Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembubaran BUMN hampir sama dengan perusahaan swasta, dalam BUMN Persero dapat dibubarkan karena keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.
Sedangkan, pembubaran BUMN Perum terjadi karena ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri.Untuk itu, Menteri BUMN dapat saja menutup BUMN yang mungkin sudah tidak aktif sebagaimana dilakukan oleh Menteri Erick Thohir dalam menutup 3 Perusahaan BUMN.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penutupan Perusahaan BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir, semoga bermanfaat. Selalu update informasi seputar hukum melalui YukLegal, dan segera konsultasikan masalah hukum anda dengan kami melalui Kontak – Yuk Legal!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Pasal 79 menyebutkan bahwa Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Uly, Yohana Artha. 2022. “Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN”. Kompas.com. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2022/03/17/160951226/erick-thohir-bubarkan-3-bumn pada 18 Maret 2022.
Uly, Yohana Artha. 2022. “ Ini Alasan Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN”. Kompas.com. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2022/03/17/173625126/ini-alasan-erick-thohir-bubarkan-3-bumn pada 3 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.