Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Halo sobat Yuk Legal…
Pasti kalian sudah sangat familiar dengan merek suatu produk seperti merek Aqua, Rinso, Pantene, Lux, Masako dan masih banyak merek lainnya. Apakah kalian mengetahui bahwa merek-merek tersebut merupakan bagian dari merek dagang?
Yup, jika kalian belum mengetahui apa itu merek dagang, maka pilihan kalian untuk berkunjung ke blog dan membaca artikel ini merupakan pilihan yang tepat. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai apa sih yang disebut dengan merek itu?
Di Indonesia, pengaturan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU No. 20/2016”).
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 20/2016, merek dagang diartikan sebagai “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang”.
Baca juga: Hak Cipta: Perbuatan Yang Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran.
Urgensi Merek sebagai Produk Usaha
Merek merupakan alat pembeda produk yang satu dengan produk lainnya juga sebagai petunjuk kualitas atas suatu produk disamping sebagai pengenal atau identitas yang akan memudahkan konsumen untuk menentukan pilihannya.
Perilaku persaingan curang tidak hanya terjadi di Indonesia tapi lazim pula terjadi di negara-negara lain tidak terkecuali di negara-negara industri maju, persoalan pelanggaran merek tetap terjadi.
Apabila suatu produk tidak memiliki merek, tentu tidak akan dikenal atau dibutuhkan oleh konsumen, oleh karena itu suatu produk apakah produk itu baik atau tidak, tentu akan memiliki merek. Bahkan sangatlah memungkinkan bahwa merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, dibajak bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain dalam melakukan persaingan bisnis atau dagang.
Merek mempunyai fungsi untuk memberi tanda pengenal barang, guna membedakan barang seseorang atau perusahaan dengan barang orang atau perusahaan lain. Disamping itu ada tujuan-tujuan lain dilihat dari pihak produsen, pedagang dan konsumen.
Pentingnya kepemilikan hak terhadap merek ini perlu disadari oleh para pemilik produk, oleh karena itu perlunya mengetahui prosedur pengajuan pendaftaran merek, berikut prosedur pendaftaran merek secara online:
Sumber: https://www.dgip.go.id/
Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang berisi tanggal permohonan, identitas pemohon/kuasa, warna, nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, serta kelas barang dan uraian jenis barang. Pemohon juga harus melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) akan melakukan pemeriksaan formalitas setelah menerima permohonan. Jika semua persyaratan administrasi dipenuhi, permohonan merek akan diumumkan di berita resmi merek untuk jangka waktu 2 (dua) bulan.
Selama jangka waktu yang telah disebutkan, salah satu pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat dalil dan bukti yang cukup bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak menurut peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Hukum Persaingan Usaha Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Apa Saja Yang Berubah?
Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu dua bulan setelah pengumuman, maka permohonan pendaftaran merek akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif. Durasi evaluasi menyeluruh dibatasi hingga 150 (seratus lima puluh) hari.
Apabila ditentukan bahwa permohonan dapat didaftarkan pada saat pemeriksaan substantif, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya setelah merek tersebut didaftarkan. Pendaftaran merek juga akan diumumkan dalam berita merek resmi DJKI.
Demikian penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek dagang semoga dapat memberikan manfaat. Bagi sobat Yuk Legal yang ingin mendaftarkan merek produknya dapat melakukan konsultasi dengan kami dan jangan lupa menggunakan kode promo: LAILA 16 untuk mendapatkan penawaran yang lebih menarik!
Sumber:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sulastri, Satino dan Yuliana Yuli W,“Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Vs Tulipware)”, Jurnal Yuridis,Vol. 5 No. 1, Juni 2018, 162-163.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Prosedur Pendaftaran Merek Baru”, Kementerian Hukum dan HAM R.I., Diakses melalui laman https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur pada tanggal 21 November 2021.
Editor: Siti Faridah, S.H.