fbpx
Search
Close this search box.

Benarkah Ada Kegentingan Yang Memaksa Di Balik Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Benarkah Ada Kegentingan Yang Memaksa Di Balik Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang menarik dan ter-update!

Kali ini, kita akan mengulas mengenai pengesahan Perpu Cipta Kerja yang diisukan karena ada kegentingan yang memaksa. Oh iya, artikel ini lanjutan artikel sebelumnya ya Sobat, yang berjudul “Beberapa Perspektif Mencuat Pasca Pengesahan Perpu Cipta Kerja”.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk simak ulasan berikut ini!

Penafsiran Ihwal Kegentingan yang Memaksa

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) memberikan wewenang kepada presiden terkait penetapan Perpu. Lalu, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) menambahkan bahwa penetapannya karena ihwal kegentingan memaksa.

Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 menyimpulkan kegentingan memaksa tidak selalu sama dengan darurat sipil, militer, atau perang, serta hak subjektif presiden untuk menentukan dapat menjadi objektif jika DPR menyetujui untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Walaupun kegentingan memaksa merupakan hak subjektif presiden, namun ada 3 kriteria jika merujuk ke Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu: 

  1. Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat; 
  2. Undang-undang yang diperlukan belum ada (kekosongan hukum) atau undang-undang yang ada tidak memadai; dan 
  3. Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang seperti prosedur biasa karena perlu waktu cukup lama.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Bagi Perizinan Sektor Hulu Migas.

Kebutuhan Mendesak Untuk Menyelesaikan Masalah Hukum Secara Cepat 

Kegentingan memaksa dikarenakan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sehingga mendesak pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan agar tidak menjadi inkonstitusional permanen.

Pemerintah diperintahkan untuk menangguhkan semua tindakan/kebijakan strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan jika mengesahkan peraturan pelaksana baru terkait UU Cipta Kerja.

Jika dua kondisi tersebut tidak segera dilakukan, maka Presiden dan DPR dapat dianggap melanggar hukum beralaskan ketidakpastian hukum pelaksanaan UU Cipta Kerja yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

Dalam Perpu Cipta Kerja terdapat beberapa konsideran/alasan, yang sederhananya yaitu:

  1. Untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur sesuai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945;
  2. Untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di mana persaingan semakin kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, serta tantangan dan krisis ekonomi global;
  3. Untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yang mana perubahan undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja;
  4. Perubahan undang-undang sektor belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga perlu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif menggunakan metode omnibus;
  5. Untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu diperbaiki dengan mengganti UU Cipta Kerja; dan
  6. Dinamika global seperti kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia menurun dan inflasi naik sehingga secara signifikan berdampak kepada perekonomian nasional.

Syarat Ada Undang-Undang yang Diperlukan Belum Ada (kekosongan hukum) atau Undang-Undang yang Ada Tidak Memadai

Terdapat pendapat bahwa Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyebabkan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang yang ada saat ini tidak memadai dan perlu segera dilakukan perubahan dengan metode omnibus law.

Perpu Cipta Kerja telah melakukan sinkronisasi dan perubahan substansi yang dianggap keliru sesuai amanat Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Di sisi lain, terdapat pendapat bahwa tidak ada kekosongan hukum karena amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang masih bisa diberlakukan dan bisa diperbaiki dengan waktu 2 tahun, yakni hingga November 2023 dan jeda 10 bulan dari disahkannya Perpu Cipta Kerja.

Kekosongan Hukum Tidak Dapat Diatasi dengan Pembuatan Undang-Undang Seperti Prosedur Biasa Karena Perlu Waktu Cukup Lama 

Sejak Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja perlu diperbaiki, namun karena secara procedural perlu waktu yang cukup lama, maka demi kepentingan substansial bangsa dan hak-hak konstitusional warga negara, maka syarat ini menjadi terpenuhi.

Namun, Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 menerangkan bahwa Perpu harus disetujui DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui, maka harus dicabut. Hal ini membatasi hak subjektif Presiden karena DPR dapat mengontrol disahkannya Perpu.

Fakta saat ini, masih banyak penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja ditambah disahkannya Perpu Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi rujukan untuk pengujian apakah Perpu Cipta Kerja inkonstitusional dengan judicial review ke MK dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskannya manakala diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

Secara materiil, Perpu adalah undang-undang atau wet in materiele zin. Dengan demikian, Perpu Cipta Kerja dalam arti materiil sebagai undang-undang dapat diuji konstitusionalitasnya oleh MK sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bagaimana Dampak Inkonstitusionalnya Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Perseroan Terbatas?

Sekian ulasan terhadap ihwal kegentingan yang memaksa sehingga disahkan Perpu Cipta Kerja ya Sobat. 

Oh iya, kalau Sobat masih penasaran terkait UU Cipta Kerja atau OSS-RBA, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami di YukLegal.com!

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sumber:

Tohadi, “Perpu Cipta Kerja dalam Perspektif Negara Hukum”. Kompas, 15 Januari 2023. Diakses pada laman: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/06593001/perpu-cipta-kerja-dalam-perspektif-negara-hukum.

Wardhana, A.F.G., “Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja”. UII, 9 Januari 2023. Diakses pada laman: https://www.uii.ac.id/dosen-uii-berikan-pandangan-mengenai-perppu-cipta-kerja/.

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain