Oleh: Winda Indah Wardani, S.H
Hallo Sobat YukLegal
Commanditaire Vennootschap atau yang disingkat dengan “CV” adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang. Satu pihak mempercayakan uang dan atau barang pada pihak lainnya untuk menjalankan pengurusan usaha.
Hal ini dikenal sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif ) dan orang yang mempercayakan uang atau pemberi modal (sekutu komanditer). Pembubaran CV adalah kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memberhentikan kegiatan usaha dan perusahaan dengan bentuk badan usaha CV.
Dasar Hukum CV
Secara yuridis pengertian CV dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau “KUHD”. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham No. 17/2018) menyebutkan:
“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus”
Baca juga: Alasan Kerugian Dalam Penutupan Perusahaan.
Sebuah usaha kadang berjalan mulus seperti dapat durian runtuh. Namun, terkadang pula seperti jatuh tertimpa tangga. Saat harus memutuskan menghentikan usaha dengan bentuk CV perlu memperhatikan alasan tertentu.
Alasan Pembubaran CV
Adapun alasan dari pembubaran sebuah perusahaan, di antaranya adalah:
1. Musnahnya barang yang dipergunakan CV atau tujuan perusahaan yang telah tercapai
Yang dimaksud dengan musnahnya barang adalah barang tidak dapat dipakai atau diperbaiki lagi. Barang yang dimaksud adalah barang yang menjadi harta kekayaan perusahaan, termasuk barang yang dijanjikan oleh sekutu untuk dimasukkan ke CV. Tujuan CV dapat dilihat dalam AD atau Anggaran Dasar dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian hingga melakukan pembubaran CV
Dalam Pasal 20 Ayat 2 Permenkumham No. 17/2018 dan pasal 1646 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau “KUHPer” mengatur mengenai hal ini. Perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV. Jika waktu perjanjian telah berakhir, maka perusahaan harus dibubarkan.
Baca juga: Syarat Pendirian Dan Pembubaran Perusahaan Perorangan.
3. Kehendak dari pada sekutu
Untuk melakukan pembubaran, tidak harus seluruh sekutu yang menyetujuinya. Menurut pasal 1649 KUHPer, pembubaran dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa sekutu yang menginginkan pembubaran.
4. Sekutu meninggal, pailit, atau di bawah pengampuan
Pada kondisi ini, CV tetap dapat berdiri dan tidak bubar jika dalam akta pendirian tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang masih ada. Sekutu yang meninggal juga dapat diganti dengan para ahli warisnya.
Alasan melakukan pembubaran CV menurut pasal 31 KUHD
- Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Akibat perubahan anggaran dasar.
- Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Apa Saja Syarat Pembubaran CV?
Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendaftarkan cara menutup CV adalah:
- Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran.
- Akta pembubaran CV.
- Dokumen lain yang menyatakan bubar.
- Akta pembubaran dapat dibuat melalui notaris dan kemudian didaftarkan secara online melalui SABU.
Bagaimana Prosedur atau Cara Pembubaran CV?
Permohonan didaftarkan pada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Pembubaran harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Jika sistem Administrasi Badan usaha tidak berfungsi atau belum tersedia di wilayah Anda, prosedur yang dapat anda lakukan adalah dengan melampirkan secara tertulis dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa tempat kedudukan notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Baca juga: Cara Mendapatkan NIB Gratis.
Pemilihan Likuidator
Setelah pembubaran dilakukan, tahap selanjutnya adalah melakukan likuidasi. Pemilihan likuidator berdasarkan pasal 32 KUHD adalah:
- Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan.
- Jika tidak sesuai dengan ketentuan nomor 1, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan.
- Yang bukan merupakan sekutu dapat bertindak sebagai likuidator.
- Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan.
- Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.
Biaya Pembubaran CV
Bagi Anda yang ingin menutup perusahaan dengan bantuan tim professional. Biaya penutupan PT sebesar IDR 16.000.000. Pesan penutupan CV sekarang melalui YukLegal!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Permenkum dan HAM No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.