Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Hai Sobat YukLegal!
Sebelum memulai usahanya investor harus memastikan beberapa syarat dan tata cara mendapatkan perizinan yang harus diselesaikan untuk menyelesaikan usahanya dengan lancar, nyaman dan aman.
Pemerintah Indonesia memastikan dengan mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan serta kepastian hukum bagi investor yang ingin melakukan usahanya di Indonesia.
Artikel kali ini akan membahas bagaimana perizinan penanaman modal di Indonesia dan apa saja yang didapatkannya, simak ulasannya berikut ini!
Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Membuat Perizinan berusaha selama pandemi sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Pelindungan Merek?
Di dalam Pasal 7 (1) dan (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal menjelaskan bahwa:
“(1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
- Persyaratan dasar; dan/atau
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur di dalam Peraturan Badan ini sebagaimana diatur di dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang terdiri atas:
- NIB;
- Sertifikat Standar; dan
- Izin.”
Penerbitan Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB, dan setiap Pelaku Usaha hanya bisa memiliki satu NIB.
NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Penerbitan NIB berada dibawah wewenang Lembaga OSS. NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan permodalan.
Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Baca juga: Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dikritisi? Simak Pembahasannya!
Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).
Di dalam Pasal 2 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal menjelaskan:
“Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi:
- Lembaga OSS;
- kementerian/lembaga;
- DPMPTSP provinsi dan perangkat daerah teknis provinsi;
- DPMPTSP kabupaten/kota dan perangkat daerah teknis kabupaten/kota;
- administrator KEK;
- badan pengusahaan KPBPB; dan/atau
- Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.”
Online Single Submission (OSS) merupakan program rekonstruksi sistem pelayanan perizinan yang pernah dilakukan pada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007.
OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
OSS adalah pengintegrasian perizinan berusaha secara elektronik pelayanan perizinan dengan tujuan meningkatkan dan permodalan dana usaha, izin prinsip penanaman modal dalam perizinan digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kementerian serta pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk penerbitan izin, sehingga penerbitan pengintegrasian berusaha secara elektronik ditangani oleh kementerian koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai koordinator.
Nah, demikianlah ulasan perizinan penanaman modal asing di Indonesia. Ingin konsultasi masalah pengurusan perusahaan PT PMA dan pajak perusahaan? Konsultasikan ke YukLegal!
Dan jangan lupa ada beberapa paket menarik dan bonus yang didapatkan serta pakai kode promo: FADIL15 yaa!!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Seto Sanjoyo, Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi, Borneo Law Review Volume 4 No. 1.
Editor: Siti Faridah, S.H.