fbpx

Syarat Khusus Izin Usaha Toko Roti

Syarat Izin Khusus Usaha Toko Roti

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Roti…Roti….

Wah, pasti suara abang tukang roti sudah tidak asing lagi ditelinga kita bukan? Yup, benar sekali! suara abang tukang roti sudah sering kita dengar hampir setiap hari ditelinga kita, bahkan bunyi ciri khas suara musik atau nadanya sudah menempel di benak diri kita.

Roti merupakan salah satu jenis makanan yang praktis, kaya nutrisi, dan mudah untuk diolah. Tentunya, jenis makanan ini sangat cocok untuk disantap kapanpun dan dimanapun khususnya di pagi hari sebagai menu sarapan pagi yang terbilang cukup efektif dan gak ribet.

Nah, kalau sobat YukLegal setuju gak nih kalo sarapan pagi emang enaknya makan yang simple-simple saja bukan?

Tapi, tau gak sih kalau mau mendirikan usaha toko roti maka kita memerlukan syarat dan perizinan khusus lohh.

Pasti sobat YukLegal juga sudah penasaran. Yuk, langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!

Baca Juga: Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Memalsukan Label Halal Pada Kemasan Produknya.

Apa itu Toko Roti?

Toko roti atau bakery adalah sebuah tempat yang melakukan aktivitas pelayanan, produksi dan penjualan makanan dengan bahan dasar tepung, seperti roti, pastri, kue, kukis, dan pai. Selain itu, pada beberapa toko roti juga menyediakan makanan atau minuman pendamping lain yang bisa disantap bersama dengan roti, seperti teh, kopi, susu, ice cream dan lainnya.

Syarat Izin Usaha Toko Roti

Dalam mendirikan toko roti tentunya kita memerlukan syarat dan izin usaha yang mesti dipenuhi atau dilengkapi guna memastikan izin usaha toko roti tersebut aman dan terpercaya. Berikut ini merupakan jenis-jenis izin usaha yang harus dipenuhi oleh toko roti, yaitu:

1. Izin SPP-IRT

Izin SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah jaminan tertulis terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin SPP-IRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM “).

Pada Pasal 1 ayat (3) dijelaskan, bahwa “Perolehan izin SPP-IRT ini sangat diperlukan bagi kamu yang masih melakukan produksi bisnis toko roti ini di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis”.

SPP-IRT diperuntukkan bagi jenis pangan yang terdapat dalam (Sub Lampiran 8 PBPOM No. 22 Tahun 2018, antara lain yakni:

  1. Berbagai hasil olahan daging kering, ikan kering, unggas kering, sayur, kelapa, buah, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi;
  2. Tepung dan hasil olahnya (Produk Bakery);
  3. Minyak dan lemak;
  4. Selai, jeli, dan sejenisnya;
  5. Gula, kembang gula dan madu;
  6. Kopi dan teh kering;
  7. Bumbu;
  8. Rempah-rempah; dan
  9. Minuman serbuk.

Selain itu, dalam Pasal 2 PBPOM No. 22 Tahun 2018 disebutkan pula syarat untuk mendapatkan SPP-IRT yaitu:

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (“IUI”) adalah sebuah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri, dimana perusahaan tersebut mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi yang baru.

Pada Pasal 2 sampai Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor No. 64 Tahun 2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri dijelaskan, bahwa klasifikasi IUI ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, yaitu:

  1. Industri Kecil Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
  2. Industri Menengah Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Miliar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp. 15 Milyar.
  3. Industri Besar Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Miliar.

Baca Juga: Produk Makanan Anda Butuh Label Halal Dari MUI? Berikut Cara Mendapatkannya!

3. Izin Sertifikat Halal MUI

Mayoritas banyaknya penduduk di Indonesia yang beragama islam juga dapat mempengaruhi tingkat penjualan suatu produk. Memiliki surat izin sertifikat halal dari MUI dapat meningkat rasa aman dan kepercayaan konsumen, karena bagi orang muslim, kehalalan dari suatu produk makanan sangatlah penting.

Izin sertifikat halal MUI adalah suatu surat izin tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Agar kita bisa memperoleh sertifikat halal MUI, maka kita perlu mengajukan permohonan tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada pasal 91 Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019, diatur mengenai syarat permohonan sertifikat halal, yakni:

  1. Data pelaku usaha;
  2. Nama dan jenis produk;
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan;
  4. Proses pengolahan produk; dan
  5. Sistem jaminan produk halal (Kriteria dan dokumen petunjuk dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika MUI).

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Izin Khusus Usaha Toko Roti”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar perizinan khusus, maka kalian dapat menghubungi YukLegal sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya, pastinya kalian akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia lho!

Sumber:

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor No. 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain